Aksi penjarahan kelapa sawit yang dilakukan secara massal marak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Menyikapi masalah ini, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor bersama dengan Kepala Polres Kotim dan Komandan Kodim 1015 Sampit menerbitkan surat bersama kepada semua pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima buah sawit hasil jarahan di perkebunan sawit. Aksi penjarahan skala besar ini menimbulkan ketidakkondusifan investasi.
Dalam surat yang ditandatangani 6 Desember 2023 itu berisi tentang larangan melakukan pemanenan tandan buah segar milik perusahaan secara tidak sah. Kedua, melarang pengepul tandan buah segar untuk menerima atau membeli sawit dari masyarakat yang tidak bisa membuktikan asal perolehan sawit tersebut dan diduga berasal dari hasil pencurian. Ketiga, melarang pemegang izin usaha untuk menerima atau membeli kelapa sawit hasil penjarahan atau pencurian . Pengepul atau pihak yang menerima sawit hasil tindak pidana akan diproses secara hukum. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan larangan penjarahan kelapa sawit akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum juga. Sedangkan untuk pemegang izin pabrik atau IUP pengolahan kelapa sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut maka izin pabrik dan IUP akan diancam untuk dicabut oleh pemerintah daerah setempat.
Hal serupa juga dilakukan Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor yang telah menerbitkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit. Surat bernomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ini ditujukan kepada camat dan lurah /kepala desa. Ada empat poin isi surat ini; pertama, melarang pedagang pengepul, RAM, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya. Bahkan disinyalir berasal dari hasil jarahan. Kedua, mengawasi peredaran pengangkutan TBS sawit yang berada di wilayahnya untuk menekan mobilisasi pengangkutan TBS sawit yang tidak diketahui asal usulnya. Ketiga, apabila terjadi pelanggaran, meminta camat dan lurah melaporkan pedagang pengepul, RAM, dan peron tersebut kepada Pemkab Seruyan dan aparat penegak hukum.
Aparat juga mulai bergerak untuk melakukan pengamanan. Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto memimpin apel pengamanan perusahaan kelapa sawit dari aksi penjarahan dari kelompok tertentu di PT Mitra Karya Agro, 8 Desember lalu. Apel diikuti personel gabungan dari Polres Seruyan dan BKO Polda Kalteng, dihadiri Kabag Ops Polres Seruyan Kompol Suyono, Kasat Samapta Polres Seruyan Iptu Miftah Khoiri Muti, Kasat Intelkam Polres Seruyan Iptu Fahroni, KBO Sat Reskrim Polres Seruyan, Ipda Alfianor. Kapolres Seruyan menegaskan agar pelaksanaan tugas dilakukan secara persuasif dalam menghadapi situasi massa yang sedang berkumpul. “Jangan gegabah dalam setiap tindakan dan jangan dulu melaksanakan penindakan, karena nantinya akan berdampak terhadap situasi keamanan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto.
Priyo Purwanto juga menambahkan, personel wajib mengoptimalkan tahap persuasif, dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih berupaya melaksanakan panen massal di kebun perusahaan. “Selalu utamakan keselamatan dalam pelaksanaan tugas, tetap siaga, dan terapkan sistem antara personel satu sama lain,” ujarnya. Priyo Purwanto juga melakukan langkah strategis dengan menggelar pertemuan bersama pimpinan perusahaan sawit. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah untuk meminimalisasi pencurian sawit di area perusahaan. “Kita perlu menjaga keamanan bersama. Kolaborasi antara aparat keamanan dan pihak perusahaan sangat diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi potensi gangguan kamtibmas di wilayah perusahaan ini,” ungkap Priyo. Priyo Purwanto juga memaparkan beberapa rekomendasi dan strategi pengamanan yang dapat diterapkan bersama. Di antaranya, peningkatan keberadaan petugas keamanan di area rawan, penguatan kerja sama dengan masyarakat sekitar. “Saya yakin dengan sinergi ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak. Mari bersama-sama berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” kata Kapolres Seruyan. Pimpinan perusahaan Sinarmas Group menyambut baik langkah-langkah proaktif yang diambil oleh Kapolres Seruyan. Mereka menyampaikan komitmen untuk bekerja sama dan mendukung setiap langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan keamanan.
Sementara itu, sejumlah pengepul mengaku cemas dengan adanya surat edaran bupati. “Kami khawatir nanti ini jadi alasan menolak buah kami, meskipun buah ini hasil dari pengepulan dengan petani-petani yang setiap minggu jumlahnya hanya 1 ton,” kata Anton, salah satu pengepul. Suparman, aktivis di bidang perkebunan kelapa sawit, mengatakan, aksi pencurian kelapa sawit yang terjadi di Kotim dan Seruyan tidak lepas dari ketidakpatuhan perusahaan terhadap hukum di bidang investasi perkebunan. “Ini tidak lepas dari perusahaan yang tidak mengantongi izin secara sempurna, misalnya IPKH, HGU, izin lokasi, IUP, IUP P dan IUP B. Akibatnya ada pemahaman bahwa tanaman itu illegal karena ditanam di lahan yang tidak sah juga secara hukum,” kata Suparman.
Menurutnya, pencurian ataupun penjarahan di areal perusahaan tidak bisa dibenarkan. Dia juga mendorong penyebab adanya penjarahan ini juga harus diselesaikan. (rdw/ang/yit)