Kejaksaan Negeri Seruyan terus bergerak mengusut dugaan korupsi pembangunan sentra Industri Kecil Menegah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Setelah mengumumkan tersangka, jaksa menggeledah Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag). Hasilnya, sejumlah dokumen disita tim penyidik. Kedatangan sejumlah penyidik sempat membuat riuh pegawai kantor tersebut. Setelah tim jaksa memperlihatkan surat perintah tugas penyidik, mereka langsung bekerja memeriksa dan menggeledah sejumlah ruangan. ”Kami melakukan penggeledahan di bidang perindustrian maupun ruangan bendahara. Padahal, sebelumnya pegawai sempat terlihat terkejut akan kehadiran kami,” kata Karyadie, Kasi Intel Kejari Seruyan, Selasa (12/12/2023).
Karyadie menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa berkas atau dokumen. Selain Diskoperindag, penyidik Kejari Seruyan juga melakukan menggeledah kantor konsultan proyek tersebut di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Seruyan menetapkan satu tersangka perkara yang merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar tersebut. Tersangka yang ditetapkan berinisial EPS. Dia merupakan penyedia jasa kontruksi pembangunan tersebut. Jumlah tersangka berpotensi terus bertambah, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. (rdw/ign)