Sejumlah warga Desa Sungai Bakau, Kabupaten Seruyan, ramai-ramai mendatangi kepala desa setempat, Senin (18/12/2023). Mereka mempertanyakan kompensasi ganti rugi saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) yang masuk lahan masyarakat. ”Banyak masyarakat yang resah akibat ketidakjelasan pemenuhan hak kompensasi ganti rugi tersebut. Dilatarbelakangi karena PLN dan Kementerian yang bersangkutan tidak kunjung memberi kejelasan terkait lahan yang menjadi pusat proyek pembangunan Sutet di lahan kami,” kata Djatmiko, salah satu warga kepada Radar Sampit.
Pria yang akbar disapa H Ijat ini menambahkan, pihaknya akan terus mendesak pemerintah desa dan PLN untuk memberikan kompensasi. ”Pihak sana (PLN) sempat menyinggung soal akan ada ganti rugi kepada kami,” ujarnya. Pj Kepala Desa (Kades) Sungai Bakau Agus Anwar menjelaskan, dirinya juga telah menanyakan hal tersebut pada PLN secara langsung. Selain itu, aktif menanyakan terkait kepastian kompensasi melalui WhatsApp. ”Saya pribadi sempat didatangi PLN dua kali, namun saat ditanyakan PLN pun tidak berani mengambil kepastian waktunya, karena permasalahan tersebut menunggu dari Kementerian ESDM terlebih dahulu,” ujarnya.
Agus Anwar menambahkan, dari pembicaraannya dengan PLN, tahun ini belum ada proses pembayaran dan belum ada tim penilainya. ”Kemungkinan tahun depan untuk dilakukan proses pembayaran tersebut, setelah melalui beberapa tahapan penilai terlebih dulu,” katanya. (rdw/ign)