SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 21 Desember 2023 10:24
Gugat Praperadilan, Tersangka Minta Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Parkir di Kotim
DITAHAN: Petugas menggiring mantan Kadishub Kotim FN ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Kelas II B Sampit untuk penahanan selama 20 hari, Jumat (17/11/2023).

Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, FN, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Kotim. Gugatan itu secara garis besar meminta perkara itu dihentikan, karena dinilai tidak sah. FN mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Parlin Silitonga. Dalam gugatan yang diajukan disebutkan, penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Poin gugatannya, menyatakan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejari Kotim pada 7 November tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, beserta akibat hukum yang timbul dari padanya. Kemudian, menyatakan Surat Perintah Penahanan tanggal 17 November 2023 yang diterbitkan Jaksa terhadap tersangka yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka, menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul. ”Selain itu, menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan yang diterbitkan Jaksa tertanggal 30 November 2023, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul dari padanya,” kata Parlin.

Selain itu, lanjut Parlin, memohon agar majelis hakim tunggal memerintahkan Kejari Kotim segera membebaskan dan mengeluarkan kliennya dari penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Lalu, merehabilitasi nama baik kliennya. FN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Kotim sejauh ini baru menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni FN dan IS (pengelola parkir). Dalam perkara itu, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp737.456.530, berdasarkan perhitungan Inspektorat Kotim.

Meski telah menetapkan dua tersangka dalam pengelolaan retribusi parkir di PPM Sampit sejak tahun anggaran 2019-2022 tersebut, jaksa belum mengungkap secara rinci kasus tersebut hingga modus para tersangka sampai menyebabkan kerugian negara. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers