Sebanyak 45 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah diberikan remisi khusus. Dikutip dari Jawa Pos Radar Sampit pada Minggu (24/12), remisi ini diberikan dalam rangka perayaan Hari Raya Natal tahun 2023.
Kepala Lapas Sampit, Meldy Putra, menyatakan bahwa para WBP yang memenuhi syarat telah diberikan remisi khusus. Meldy menjelaskan bahwa remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada hari besar keagamaan. Remisi disesuaikan dengan agama yang dianut oleh masing-masing WBP dan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.
Lapas Sampit saat ini memiliki total 842 WBP, di mana 63 di antaranya menganut agama Nasrani. Namun, hanya 45 WBP yang memenuhi syarat, sedangkan 18 WBP lainnya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan atau belum menjalani masa pidana selama 5 bulan.
Meldy menyebutkan bahwa WBP yang mendapat remisi khusus Natal 2023 memiliki beragam latar belakang perkara, termasuk 17 orang dengan kasus narkotika, 1 kasus korupsi, dan 27 kasus pidana umum. Dari 45 WBP tersebut, mereka menerima potongan masa tahanan dengan durasi yang bervariasi, yaitu 15 hari untuk 15 orang, 1 bulan untuk 25 orang, dan 1 bulan 15 hari untuk 5 orang.
Kepala Lapas berharap bahwa remisi khusus yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi WBP tersebut untuk terus melakukan perbaikan diri dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum.
Pemberian remisi ini dianggap sebagai bentuk penghargaan dari negara terhadap narapidana yang berupaya untuk berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
Meldy menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi khusus Natal 2023 ini akan diserahkan kepada para WBP pada tanggal 25 Desember 2023. Sebelumnya, ia juga menyampaikan selamat kepada WBP yang mendapat remisi dan mengingatkan untuk menjadi individu yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berguna bagi bangsa negara ke depannya. (*)