Kasus kematian mahasiswi kedokteran berinisial W (22), sampai pada akhir kesimpulan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim menetapkan R (22) dan A (30) sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Kotim AKBP Sarpani setelah kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap dua tersangka pada Minggu (24/12/2023) malam. Polisi berkesimpulan, W, mahasiswi sebuah universitas swasta di Jakarta, tewas setelah meneguk minuman racikan yang ditawarkan R, sahabat karibnya. ”Jadi, minuman zat berbahaya yang sudah sebelumnya diracik oleh A, ditawarkan R kepada W, hingga menyebabkan W meninggal dunia,” kata Sarpani di Mapolres Kotim.
Dia menjelaskan, minuman bahan kimia itu merupakan hasil eksperimen yang dibuat A di Surabaya. R sendiri merupakan mahasiswa Universitas Surabaya yang mendalami kimia. Adapun A pegawai laboratorium tempat R menempuh pendidikan. Minuman hasil racikan tersebut dibawa R ke Kotim untuk diberikan langsung kepada korban. Di Sampit, R mengajak korban ke rumahnya di Jalan Jaya Wijaya VIII. Korban lalu meneguk minuman racikan tersebut.
Beberapa jam kemudian, reaksi aneh terjadi pada korban. Mahasiswi tersebut tiba-tiba lemas hingga tak berdaya. R lalu mengantarnya pulang. ”Saat di rumah, kondisi korban makin memburuk. Bahkan sempat muntah-muntah. Mengetahui kejadian itu, pihak keluarga langsung membawanya ke rumah sakit,” ujar Sarpani. Saat menjalani perawatan, W yang pernah diundang untuk menyanyi di Istana Presiden itu mengembuskan nafas terakhirnya di RSUD dr Murjani Sampit. ”Saat bertemu pihak keluarga korban, R mengaku korban sebelumnya ada meneguk minuman keras. Namun, ternyata itu merupakan minuman zat berbahaya,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, yakni sejumlah peralatan laboratorium, kompor listrik blender, hingga spatula yang terbuat dari kaca. Sarpani menegaskan, A dan R dijerat Pasal 204 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. ”Sesuai dengan perbuatannya, di mana kedua tersangka ini dengan sengaja menawarkan minuman berbahaya hingga menyebabkan seseorang telah meninggal dunia,” tutupnya.
Adapun motif pemberian minuman hasil racikan maut itu, polisi tak menjelaskan secara resmi. Informasi yang dihimpun Radar Sampit, minuman itu diberikan pelaku pada korban tanpa niat membunuh. Secara terpisah, orang tua korban Erwin Open Pakpahan mengungkapkan, R dan W merupakan teman dekat sejak kecil sampai keduanya beranjak dewasa. ”Keduanya sahabat dekat. Kenapa dia (R-red) sampai tega membunuh anak saya,” kata Erwin saat dibincangi Radar Sampit.
Menurutnya, persahabatan R dan W dimulai saat keduanya bersekolah di SD yang sama. Persahabatan itu berlanjut hingga SMP sampai SMA. ”Sekolah SMP dan SMA nya pun keduanya selalu sama-sama dan duduk di bangku yang sama,” ujar Erwin. Mereka lalu berpisah saat keduanya memasuki perguruan tinggi. Anaknya mengambil jurusan kedokteran di Jakarta, sedangkan R kuliah di Surabaya dengan jurusan ahli kimia.
Meski demikian, keduanya selalu tetap komunikasi. Hingga memasuki semester 7, W lalu diajak R untuk bertemu di Sampit hingga akhirnya tewas setelah menegak minuman hasil racikan W. ”Anak saya meninggal dunia pada Kamis, 17 Agustus lalu. Saya juga berharap sepenuhnya agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” tegas Erwin. (sir/ign)