Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan di Kalteng tahun 2022. Empat tersangka yang dijebloskan ke sel, yakni RRH selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (PT BIG), MF selaku Direktur Utama PT Haleyora Powerindo, TF selaku Manager PT Geoservices Cabang Mojokerto, dan AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN (Persero).
TF dan RRH dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat penahanan yang sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Adapun dua tersangka lainnya, AM dan MF, ditahan lebih dulu di Rutan Kelas II A Palangka Raya sejak 21 Desember lalu. ”Penahanan dua tersangka, yaitu inisial TF, diduga turut mengfiktifkan sertifikat tidak sesuai dengan fakta terhadap kualitas batu bara,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, Kamis (28/12/2023).
Adapun RRH, selaku pemasok, menandatangani kontrak kepada PT PLN. Diduga batu bara yang dipasok tidak sesuai dengan yang disyaratkan sesuai perjanjian yang dibuat PLN. ”Penahanan ini sesuai ketentuan. Akan berlangsung selama 20 hari. Kedua tersangka dari pihak swasta,” katanya. Dia melanjutkan, dalam kasus itu total ada enam tersangka. Dua tersangka lainnya, BLY (Manajer Area Wilayah Kalteng dan Kalsel PT Asiatrust Technovima Qualiti dan DPH (perantara PT Borneo Inter Global). Pihaknya telah memeriksa 46 saksi dari berbagai latar belakang, baik pemilik tambang sampai pejabat PLN, termasuk pejabat pemerintah. Besar kemungkinan akan ada tersangka baru.
Penasihat hukum TF, Djisman Samosir membantah kliennya terlibat dugaan korupsi. Menurutnya, kasus tersebut dan penahanannya belum jelas. Apalagi kliennya tiga kali pemanggilan sangat kooperatif. ”Pemanggilannya saksi dan tahu-tahu jadi tersangka, makanya tidak jelas. Memang tanggal 21 Desember ada panggilan saksi. Karena tak bisa, diundur tanggal 28 Desember dan malah ditahan. Ini prosedur tidak jelas dan malah langsung ditahan,” katanya.
Dia melanjutkan, kliennya merupakan sebagai analis dan dalam hal itu sudah memiliki perjanjian dengan PLN. Jika hasil batu bara tidak sesuai, harus dikembalikan dalam waktu 1,5 bulan. Namun 1,5 tahun tidak ada sehingga harusnya clear. ”Klien saya hanya peneliti dan di mana adanya merugikan keuangan negara? Pokoknya tidak ada dokumen yang ditambah-tambah, makanya kami akan buktikan. Kami keberatan dengan penahanan ini,” katanya. (daq/ign)