Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Suparmadi mengakui persoalan parkir di Kotim ini memang bukan hal mudah diselesaikan. Pasalnya, banyak oknum di lapangan alias juru parkir nakal yang akal-akalan dengan petugas Dishub saat pengawasan di lapangan. Suparmadi mengungkapkan, dia sempat turun tangan langsung ke lokasi parkir di depan Stadion 29 November. Hasilnya, memang banyak jukir nakal dengan memungut tarif tak sesuai ketentuan, yakni Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp10 ribu untuk roda empat.
”Malam itu langsung saya panggil. Saya berikan penegasan. Jika memang kondisi itu dilakukan terus menerus, maka izin pengelola parkirnya bisa dicabut, karena sudah melanggar ketentuan peraturan daerah,” kata Suparmadi. Dia menegaskan, petugas Dishub tak mungkin bisa berjaga penuh untuk memastikan tarif parkir sesuai aturan. ”Ini yang jadi kendala. Tapi, kalau tetap dilakukan lagi, kami temui pengelola yang tidak bisa membina anak buah di lapangan dan sanksinya akan ditindak dengan pencabutan izin pengelolaan,” kata Suparmadi.
Suparmadi membantah Dishub Kotim selama ini tutup mata dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Dirinya memiliki komitmen dengan jajarannya untuk menuntaskan persoalan tersebut, namun semua perlu proses yang tidak singkat, karena situasi di lapangan tidak semudah yang dibayangkan untuk taat dan patuh pada peraturan. Mengenai pungli parkir di kawasan SPBU, dia menegaskan sudah melanggar ketentuan perda apabila pungutan sampai ratusan ribu rupiah. ”Kalau parkir di kawasan SPBU sampai ratusan ribu itu sudah pungli dan kami mencoba untuk menelusuri hal ini bersama aparat penegak hukum. Seperti apa yang terjadi sebenarnya dengan persoalan itu,” kata dia.
Dia menegaskan, parkir di kawasan SPBU di badan jalan memang seharusnya memang ditarik retribusi dan disetorkan, namun pihaknya tidak pernah menerima setoran tersebut. ”Kalau pungutan sampai Rp200 ribu sudah pungli, karena Dishub tidak pernah ada melakukan pungutan seperti itu untuk kawasan di SPBU yang menggunakan badan jalan sebagai parkir kendaraan,” tegas Suparmadi.
Guna memberantas persoalan parkir, dia akan berkoordinasi dengan semua pihak, sehingga bisa mengambil langkah-langkah nyata di lapangan. Pasalnya, ada ranah yang tidak bisa dilakukan Dishub sesuai aturan perundang-undangan. (ang/ign)