Sebanyak 26 orang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dijadwalkan masuk kuota keberangkatan haji di tahun 2024 ini, mengajukan pengunduran diri. Salah satu alasannya adalah terkendala biaya. “Hingga saat ini sudah 26 orang calon jemaah haji yang mengajukan pengunduran diri, dan 5 orang diantaranya mutlak mengajukan pembatalan keberangkatan haji,” Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kotim Khairil Anwar.
Pihaknya telah memberikan pembinaan kepada para CJH tersebut agar tidak melakukan pengunduran diri atau pun pembatalan, karena sangat disayangkan apabila hal itu sampai terjadi. Apalagi masa tunggu haji terbilang cukup lama. “Alasan mereka itu terkait dengan alasan biaya dan sebagainya. Ini yang masih kita berupaya untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepada mereka, karena kita sudah punya kuota haji. Kami memohon untuk jangan sampai ada yang mengundurkan diri,” ujarnya.
Diuraikannya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 Masehi telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta. Diakui Khairil, sejumlah CJH yang memutuskan mengundurkan diri dan mengajukan pembatalan banyak terfokus dengan informasi jika biaya haji yang dibayarkan sebesar Rp 93 juta lebih tersebut. Padahal tegasnya, jumlah biaya haji yang disetorkan hanya sebesar Rp 56,04 juta. “Untuk pembayaran besaran biaya itupun bisa dicicil sampai akhir masa pelunasan,” lanjutnya.
Pihaknya pun masih menunggu jadwal pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar haji reguler yang mulai dibuka pada 9 Januari 2024. Untuk mengetahui secara pasti apakah seluruh CJH yang masuk kuota dapat melakukan pelunasan. Khairil menuturkan, tahun 2024 ini Kotim mendapatkan kuota haji sebanyak 150 orang. Dengan berkurangnya 26 orang yang melakukan pengunduran diri dan pembatalan, maka kata Khairil otomatis yang menggantikan merupakan daftar antrean nomor urut dibawahnya.
“Bagi yang mengundurkan diri termasuk yang membatalkan akan diganti oleh nomor urut di bawahnya, yang nomor di bawah itu yang terkadang bisa disalip oleh kabupaten-kabupaten lain,” ungkapnya. Ditambahkannya, CJH yang melakukan pengunduran diri pada keberangkatan haji tahun ini masih dapat berangkat haji di tahun selanjutnya. Sedangkan untuk CJH yang melakukan pembatalan, jika ingin berangkat haji maka harus mendaftar haji kembali dari awal. Sementara untuk masa tunggu keberangkatan haji di Kotim, mencapai 25 tahun. (yn/gus)