Pemilihan Umum 2024 merupakan pesta demokrasi yang ramah terhadap mantan narapidana berbagai kasus, termasuk eks koruptor. Mereka ikut berebut kursi wakil rakyat nyaris di semua kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. KPU menyatakan para mantan napi tersebut lolos persyaratan. ”Kami pastikan semua yang menjadi peserta pemilu sudah sesuai aturan. Kami tidak etis juga menyebutkan siapa saja (mantan napi yang jadi caleg). Tidak ada kewajiban untuk menyebutkan caleg mana yang menjadi mantan terpidana tersebut,” ujar Sastriadi, Ketua KPU Kalteng.
Komisioner KPU Kalteng Dwi Swasono menambahkan, jumlah napi yang mencaleg mencapai puluhan orang. Namun, dia tak menyebutkan rincian pastinya. Para caleg itu telah mengumumkan dan menyampaikan ke publik melalui media cetak maupun online, bahwa mereka pernah tersandung persoalan hukum. ”Memang ada caleg mantan narapidana dan eks koruptor yang tentunya sudah divonis dan bisa mengikuti pemilu,” katanya.
Mantan Kepala BNNP Kalteng ini mengungkapkan, tak semua mantan napi lolos dan ditetapkan sebagai caleg. Ada yang harus digugurkan lantaran tidak mengumumkan pernah tersandung persoalan hukum. ”Sudah ada digugurkan sebelumnya lantaran ada yang belum sampai lima tahun dan mengumumkan di media. Mereka wajib menyerahkan fotokopi salinan putusan pengadilan,” katanya.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi memastikan semua caleg mantan napi yang lolos memang sudah mengumumkan pernah tersandung persoalan hukum. ”Memang ada yang digugurkan, seperti di Katingan digugurkan karena belum sampai lima tahun. Itu memang aturan dan semua caleg yang pernah tersandung hukum sudah melaksanakan, sehingga mereka bisa jadi caleg,” jelasnya. (daq/ign)