Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara dinamis atau mobile di sepanjang jalan Kabupaten Kotim. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan, penerapan tilang ETLE ini mulai diberlakukan pada saat pergantian malam Tahun Baru 2024, Minggu (31/12) lalu. Di mana, pihaknya melakukan patroli memantau pengendara yang melakukan pelanggaran. ”Sejak pergantian malam tahun baru, sudah diberlakukan. Apabila ada pengendara secara kasat mata melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tilang ETLE dengan menggunakan handphone (HP),” kata Canggih.
Bahkan, lanjutnya, sejak diberlakukannya tilang ETLE pada pergantian malam tahun baru 2024, ada sejumlah pengendara di jalan yang dikenakan tilang tanpa harus diberhentikan dahulu. ”Ada beberapa pengendara telah ditilang secara elektronik, termasuk pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong, tidak luput dari pihak Kepolisian yang bertugas,” terangnya. Adapun pelanggaran yang dilihat secara kasat mata yakni diantaranya tidak menggunakan helm, pengendara anak dibawah umur, melawan arus, serta beberapa pelanggaran lainnya.
Jika pelanggaran itu nanti ditemukan oleh petugas yang melaksanakan patroli di jalan, maka secara tidak sadar para pengendara tersebut akan dikenakan tilang ETLE. ”Dengan adanya tilang ETLE ini diharapkan dapat menurunkan angka fatalitas dan kecelakaan di jalan. Sehingga, kualitas keselamatan pun dapat ditingkatkan. Mari tertib berlalu lintas,” harapnya. (sir/fm)