Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan strategi realisasi Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) dilaksanakan dengan mengimplementasikan regulasi serta menyelesaikan masalah legalitas lahan perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satunya terkait penyelesaian masalah perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan. Pemprov Kalteng masih menunggu hasil audit dan indentifikasi Satuan Tugas (Satgas) Sawit terkait identifikasi perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan.
”Kita di daerah ini kan pada posisi menunggu hasil tim satgas ini, karena saat ini prosesnya masih diinvetarisir berapa kawasan perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan, Dinas Perkebunan Kalteng, Adi Soeseno, (9/1/2024). Satgas Sawit yang berada di bawah komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga lainya sudah beberapa kali melakukan inventarisasi dan pendataan di daerah guna mendapat data terkait kegiatan perkebunan sawit di Kalteng.
Data yang identifikasi Satgas Sawit tersebut sangat penting, karena apa pun yang dihasilkan akan bersinggungan dengan RAD PKSB dan program di bidang perkebunan lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. ”Berkenaan dengan sawit yang terlanjut terbangun di kawasan hutan, pemerintah daerah mengikuti mekanisme yang sekarang berjalan di pusat. Secara aturan penanganan, nanti mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja,” ucapnya. Lebih lanjut Adi menegaskan, Pemprov Kalteng berkomitmen memberikan kepastian hukum dan kebijakan daerah supaya antara perkebunan dan masyarakat saling menguntungkan, sehingga jadi penyelesaian kawasan sawit yang masuk wilayah hutan dan membangun kemitraan dengan masyarakat. ”Pastinya inikan ada kebijakan dan program yang dapat mengawal dan mendorong agar pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kalteng terlaksana secara berkelanjutan,” katanya. (sho/ign)