Penginnya sih dapat enak tanpa keluar uang. Si penjaja kenikmatan yang mencari nafkah tentunya ogah melayani kalau tak dibayar. Parahnya lagi, bukannya bayar setelah mencicipi sang penjaja seks komersial (PSK), si pengemis kenikmatan ini mahal menghajar dan berupaya merampok pasangan ‘cinta satu malam’-nya.
Pria hidung belang pemburu barang gratisan itu adalah SIR. Akibat kebandelannya, pemuda 18 tahun ini ditangkap polisi setelah si-PSK melapor. Korbannya adalah YA, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (11/1/2024) lalu di tempat lokalisasi Jalan Moh Hatta atau Jalan Lingkar Selatan, Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). “Benar kami ada mengamankan pelaku penganiayaan,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrim Purba kepada Radar Sampit, Senin (15/1/2024). Purba mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mengajak PSK kencan. Namun setelah itu, bukannya bayar, pelaku justru ingin merampok dengan cara melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, korban berinisial Y harus mengalami luka tusuk terkena senjata tajam (sajam) jenis pisau yang digunakan pemuda berbadan ceking itu. ”Saat itu pelaku diminta untuk bayar lebih dulu sebesar Rp 100 ribu. Pelaku kemudian berpura-pura mengambil uang di jok motor. Saat Kembali, pelaku malah menganiaya korban,” kata Purba. Akibat kejadian itu, PSK yang sudah cukup lama mangkal di wilayah tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian. Mendapat laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. ”Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana,” tegasnya. (sir/fm)