ST (37), tersangka penimbunan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Sampit, ternyata sempat menjual secara terang-terangan ke media sosial (medsos) dan dibanjiri pembeli. Warga bernama Utuh (49) menuturkan, bahwa tetangganya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu sudah lama menjual gas elpiji subsidi di warung miliknya.
”Kalau tabung gas datang, dia (tersangka) pasti memberitahu (posting di facebook). Setelah itu warga pun datang berbondong-bondong membeli gas,” kata Utuh, Selasa (16/1/2024). Disebutkannya, tersangka ST (37) menjual gas elpiji dari harga Rp 28 ribu hingga Rp 38 ribu per tabungnya. Padahal, menurutnya, di sekitar warung ST juga dikelilingi pangkalan gas elpiji subsidi. Sejak digerebek jajaran Satreskrim Polres Kotim pada Jumat (12/1/2024) lalu, warung milik ST yang berwarna kuning itu telah tutup.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba menyebut, bahwa yang dilakukan ST selama ini adalah ilegal dan tidak memiliki izin yang menyertai usaha penjualan elpiji subsidi. ”Kami juga meminta kepada warga agar segera melapor kepada Kepolisian apabila ada melihat aktivitas penimbunan elpiji 3 kilogram sehingga para pelakunya dapat diamankan,” pungkas Kasatreskrim. (sir/fm)