Kasus berdarah yang menewaskan satu orang di areal perkebunan kelapa Sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki masa persidangan. Ketiga terdakwa dari pihak Hok Kim yakni Henson Perlingko, Deny dan Hartoyo dihadirikan di Pengadilan Negeri Sampit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) mendakwa ketiganya terbukti melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat serta mengakibatkan maut. Tim JPU Kejari Kotim, Johanes Eko mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin 11 September 2023, berawal dari pengusiran terhadap pemanen buah kelapa sawit dari pihak Hurpanics dari kebun sawit Singa Rangkang oleh ketiga terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, Pani dan Saudi tiba dan sudah ada sekitar 10 orang termasuk diantaranya adalah ketiga terdakwa. Setelah Pani dan Saudi turun dari motor yang disambut oleh beberapa orang yang sudah mengeluarkan senjata tajam.
Saat itu Pani mengatakan ‘kami kada handak kelahi kesini (kami tidak mau berkelahi disini)’. Namun pernyataan itu tidak ditanggapi oleh terdakwa yang kemudian senjata tajam yang dibawa oleh Pani dan Saudi berusaha direbut. Selanjutnya Pani lari menjauh ke arah kebun sawit yang berada di seberang jalan sambil dikejar seseorang. Ketika terdakwa Henson Perlingko melihat Pani mencabut parang didekat sawit, Terdakwa ikut mengeluarkan Mandau (senjata tajam khas Kalimantan) bersama terdakwa Hartoyo dan dengan senjata terhunus mendekati Saudi yang berhadapan dengan terdakwa Deny. Terdakwa Hartoyo kemudian membacok Saudi menggunakan Mandau mengenai tangan kanan.
Selanjutnya Saudi membacok terdakwa Hartoyo dari kiri ke kanan mengenai bagian leher. Saudi juga membacok Hartoyo dari bawah ke atas mengenai bagian leher hingga bawah dagu mengakibatkan Hartoyo terjatuh dengan jarak kurang lebih 3 meter dari motor.Kemudian Deny yang posisinya dekat dengan motor kemudian langsung meloncat membacok Saudi dari kanan ke kiri mengenai tangan kanan Saudi. Selanjutnya Saudi membalas membacok dari mengenai tangan kanan Deny. Kemudian Deny membalas ke arah Saudi, namun secara bersamaan dengan Pani datang menebas Deny yang mengenai telapak tangan kiri Deny.
Hartoyo duduk dengan jarak sekitar 5 meter dari motor dan posisi Deny membacok Saudi sekitar 7 meter dari motor mengakibatkan Saudi tumbang dengan posisi duduk dan disitulah Deny terus menebas kepala Saudi. Pada saat itu, Pani datang mencoba membantu Saudi dengan cara menebas Deny dari samping mengenai pipi sebelah kanan Deny. Kemudian Pani menyerang Hartoyo mengenai jari tangan sebelah kiri Hartoyo. Pani menebas parangnya mengenai tangan kiri Herson Perlingko dan ketika Pani berbalik, Herson alias Cuncun menghunus senjatanya dari atas ke bawah mengenai punggung Pani.
Pani juga mengacungkan senjata tajam dengan tangan kanan memegang parang dan tangan kiri memegang Mandau. Dan menacapkan senjata tajam ke tanah dengan tangan kanan memegang parang dan tangan kiri memegang Mandau hingga masyarakat datang. Setelah kejadian tersebut warga datang untuk membantu membawa Saudi dan Pani menuju Puskesmas Cempaga Hulu menggunakan kendaraan jenis pikap. Pada saat warga melihat keadaan Saudi sudah tergeletak dengan luka di bagian kepala, tangan, kaki, dan badan dan dinyatakan tidak bernyawa (meninggal dunia). “Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saudi meninggal dunia dan Pani mengalami luka berat. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHPidana.”kata Jaksa di hadapan majelis hakim. Jaksa menyebutkan, pekan mendatang agenda persidangan akan dilanjutkan dalam tahapan pembuktian perbuatan ketiga terdakwa, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi kejadian. (ang/fm)