Prostitusi, bisnis haram tertua yang tak pernah sepi peminat tiap zaman. Usaha terlarang itu juga memerangkap banyak wanita yang dikelabui saat mencari pekerjaan. Di era digital, bisnis prostitusi telah berevolusi. Saat ini, internet bukan lagi hal baru bagi semua orang, Penggunaan internet sudah menjadi hal biasa, jika tidak digunakan secara bijak dan tepat maka dapat menimbulkan kejahatan di dunia maya salah satunya prostitusi online. Prostitusi online merupakan suatu bisnis yang melibatkan penjualan jasa layanan seksual memanfaatkan platform digital melalui media internet (media sosial) oleh pekerja seks komersial (PSK) yang kerap disebut lonte ataupun si kupu-kupu malam. Bisnis ‘lendir’ menjual jasa kenikmatan sesaat dengan memanfaatkan media sosial ini semakin menjamur dan tumbuh subur di kota-kota besar hingga ke daerah-daerah. Sampit, ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebagai kota teramai di Provinsi Kalimantan Tengah ini. Bisnis prostitusi daring (online) mulai terendus. Bahkan, pelakunya melibatkan para remaja perempuan yang menjadi seorang pramuria untuk menemani pria hidung belang sampai ke dalam kamar hotel.
Tarif yang ditawarkan pun variatif, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali kencan. Aplikasi hijau menjadi sarana utama transaksi layanan pemuas hasrat yang ditawarkan. Penelusuran koran ini, ada sejumlah hotel ternama di Kota Sampit, diduga terlibat menyediakan pelayanan praktik prostitusi melalui daring ini. Dalam platform aplikasi hijau juga tersebut tersedia jarak lokasi pelanggan dan penyedia jasa, sehingga hal itu membuat kemudahan bagi pria hidung belang untuk memesan layanan seks.
Pelanggan juga bisa melakukan proses negosiasi, dimulai dari meminta pengiriman real picture oleh penyedia jasa, hingga penawaran harga kepada wanita penghibur. Bahkan, pada hari-hari tertentu, si penyedia bisa banting harga, memberikan tarif layanan murah kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas wanita penyedia layanan.
Pelanggan memiliki pilihan untuk membatalkan pesanan apabila foto tidak sesuai, namun hal ini harus dilakukan sebelum melakukan hubungan (saat di depan pintu kamar hotel). Ditemui secara terpisah, menanggapi fenomena ini, Kapolsek Ketapang Kompol Suyono berjanji akan menindak tegas terhadap pemilik hotel apabila ketahuan dan kerap menjadikan tempat prostitusi ilegal. Dirinya juga telah memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki hotel-hotel yang disinyalir menyediakan tempat esek-esek itu. ”Tentu akan kami tindaklanjuti. Dan saat ini saya sudah perintahkan kepada anggota untuk menyelidikinya,” kata Suyono kepada Radar Sampit.
Dirinya juga tak menampik bahwa di wilayah hukumnya cukup banyak terdapat perhotelan maupun penginapan. Apabila nantinya ada penginapan dan hotel terbukti terlibat menyediakan bisnis prostitusi, maka pemiliknya akan ikut diproses. ”Rencananya kami akan melalukan razia ke sejumlah hotel maupun penginapan. Namun, waktunya nanti tidak ditentukan. Hal ini untuk menghindar agar informasinya tidak bocor ke mana-mana,” ujarnya. Sebelumnya, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) pernah berhasil mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini, para pelaku sudah diproses secara hukum, ”Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Maka dari itu kami sedang memetakan dimana saja tempat-tempat praktik prostitusi tersebut,” pungkas perwira Polri berpangkat melati emas ini. (sir/fm)