Kasus perebutan lahan perkebunan kelapa sawit antara Hok Kim alias Acen dan Alpin Laurence setidaknya menumbalkan warga dan beberapa orang yang masuk penjara. Antara Alpin dan Hok Kim masih memiliki hubungan kekerabatan darah yang begitu dekat. Mereka sama-sama pengusaha besar. Sayangnya dua kubu bertikai dan jadi kaki tangan keduanya di lapangan ini merupakan warga setempat.
Di antaranya yang menjadi korban yakni Saudi merupakan massa suruhan dari Alpin Laurence yang meregang nyawa di lokasi setelah dia bersama dengan kelompok Hurpani alias Pani. Saudi nyawanya melayang sia-sia di areal kebun sawit sekitar 700 hektare di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu itu. Dari rentetan dan fakta persidangan, Saudi bersama Pani bentrok di lahan sawit berhadapan dengan Deny, Henson Perlingko dan Hartoyo. Pihak yang terlibat dalam perkelahian mengalami luka parah semuanya hingga harus ditangani medis. Tidak hanya sampai disitu, baik anak buah Alpin Laurence dan Hok Kim kini sama-sama mendekam di balik jeruji besi.
Hurpani alias Pani dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan massa Hok Kim yakni Deny, Henson Perlingko dan Hartoyo perkaranya kini mulai bergulir di persidangan. Warga lainnya yang juga turut diseret ke meja hukum yakni Hartono dan M Rifqi Fauzi. Rifki hanya karena ulahnya membawa titipan barang rekannya di kebun berupa senjata api. Meski dia tidak mengetahui persis isinya, namun dia harus mendekam di balik jeruji besi juga. Serupa juga dialami Hartono merupakan terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan dalam kasus perebutan dia didakwakan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangkan lamanya Terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata tim JPU Kejari Kotim Galang Nugrahaning dalam tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit.
Kejadian berawal pada November 2022 saat korban Sugianto dan teman-temannya yang merupakan karyawan dari pihak Alpin melakukan aktivitas panen di kebun sawit sampai dengan bulan Februari 2023. Kemudian terdakwa dan teman-temanya yang merupakan pihaj Hok Kim mendatangi kebun sawit dan teman-temannya dengan maksud dan tujuan mengusir Sugianto Cs agar meninggalkan areal kebun sawit tersebut agar terdakwa dan massa dapat menduduki areal kebun sawit.
Karena merasa takut, kornan dan teman-temannya meninggalkan areal kebun sawit lalu membiarkan terdakwa beserta teman-temannya menduduki areal kebun sawit Singarangkang. Saat itu terdakwa yang sedang berada di dalam kantor kebun sawit kemudian mengambil mandau milik terdakwa lalu sambil marah-marah. Terdakwa mencabut mandau dari kumpangnya menggunakan tangan kanannya lalu mendekati korban Sugianto setelahnya dan memegang kerah baju sambil berkata ‘kamu biang keladi, saya bunuh kamu, saya potong leher kamu’. Untungnya saat itu ada polisi yang melerai.
Kemudian terdakwa melepaskan genggamannya dari kerah baju korban, akibat perbuatan dari terdakwa, Sugianto mengalami rasa trauma dan melaporkan ke Polisi hingga dijadikan sebagai tersangka. (ang/fm)