Yulianus Antang terancam hukuman 1.5 tahun penjara, setelah dia dituntut hukuman oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim). Pria bekerja sebagai sopir ini, didakwa melakukan penggelapan Crude Palm Oil (CPO) yang diangkutnya. Ia beralasan lantaran anaknya sedang sakit dan memerlukan biaya berobat.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan disebabkan karena ada hubungan kerja. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Amalia dalam persidangan. Diungkapkannya, awal kejadian dari sebuah bengkel las di Jalan Moh Hatta Kecamatan Ketapang Kelurahan Mentawa Baru.
Terdakwa merupakan karyawan CVMLB (Mitra Lintas Borneo) sejak tahun 2019 sebagai sopir angkut CPO. Ia mendapatkan gaji atau upah setiap bulannya kurang lebih sejumlah Rp.3.510.000.
Saat itu terdakwa di Gudang CV MLB sedang mengisi solar truk tangki yang disopirinya. Selanjutnya Jefri, atasannya memerintahkan terdakwa untuk melakukan pengangkutan CPO di PT KDP di Desa Tumbang Samba pada hari Jumat Tanggal 30 Juni 2023, untuk dibawa dan dibongkar CPO tersebut di Balking PT SDS, kawasan Pelabuhan Bagendang. Kemudian lanjut PJU, terdakwa sudah berangkat menuju PT KDP di Desa Tumbang Samba, terpantau oleh Jefri melalui GPS bahwa posisi terdakwa standby di Balking PT SDS Bagendang untuk menunggu antrean bongkar. Namun, berhubung di Balking PT SDS untuk hari Sabtu jam kerjanya hanya sampai pukul 12.00 wib, sehingga para sopir truk CPO akan menunggu antrean dengan bermalam di Balking PT SDS hingga hari Senin.
Kemudian hari Minggu tanggal 02 Juli 2023, sekira Pukul 08.00 Wib, saat dicek sinyal GPS di truk yang disopiri terdakwa sudah tidak menyala lagi. Saat itu Jefri berfikir mungkin aki truk dilepas terdakwa agar tidak drop. Namun, saat Jefri menghubungi terdakwa, ponsel terdakwa tidak aktif. Selanjutnya, sekira Pukul 17.00 Wib, Jefri yang jadi saksi ini mencoba kembali mengecek GPS móbil yang dikemudikan oleh terdakwa dan masih belum aktif. Setelah itu ia mulai curiga dan melakukan pengecekan ke PT SDS Bagendang, dan ternyata terdakwa membawa CPO seberat 8. 130 kilogram itu tadi meninggalkan PT SDS menuju arah ke Sampit.
Atas kejadian itu, Jefri pun kemudian melaporkan kejadian penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa ke Polres Kotim. Kemudian terdakwa pun berhasil diamankan polisi dan mengakui telah menjual CPO tersebut kepada seseorang bernama Syahriady (dilakukan penuntutan secara terepisah). Dalam pemeriksaan, terdakwa yang saat itu beralasan melakukan penggelapan itu lantaran perlu uang untuk pengobatan anaknya. Ia pun lalu menghubungi dan menawarkan CPO dengan nilai Rp 45.000.000. “Akibat Perbuatan terdakwa Pihak CV MLB mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 93.000.000”,tandas Rahmi Amalia. (ang/gus)