SAMPIT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih belum menerapkan tarif pajak 40 persen bagi jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam.
"Saat ini masih ada yang mengajukan keberatan untuk pajak hiburan yang dikenakan di dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 dimana paling rendah 40 persen dan yang tertinggi 75 persen. Perda kita Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak hiburan itu sebesar 40 persen," kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah.
Menurutnya, berita-berita nasional terkait dengan keberadaan terhadap tarif pajak yang tergolong pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam nyatanya diikuti juga oleh pengusaha jasa hiburan yang ada di wilayah ini. Pihaknya pun sudah menerima satu surat yang menyatakan keberatan atas kenaikan tarif pajak 40 persen tersebut.
"Ada surat permohonan yang mengajukan keberatan atas pajak itu. Berita-berita nasional pun ada terkait dengan keberatan itu contoh kemarin karaoke milik Inul, rupanya diikutin oleh teman-teman pengusaha lainnya di Kotim ini keberatan atas pajak 40 persen itu," ungkapnya.
Pihaknya sudah juga menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait keberatan pajak 40 persen tersebut.
"Sampai saat ini kami masih memungut pajak yang 10 persen," ucapnya.
Terkait sosialisasi kenaikan pajak 40 persen, Ramadan mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha hiburan malam.
"Perda kita selesainya Januari dan saat ini Perbup kita masih berproses di Biro Hukum Provinsi Kalteng," tambahnya.
Adanya keberadaan kenaikan pajak hiburan 40 persen tersebut akan menjadi kebijakan kepala daerah
"Tidak mungkin kita terapkan angka di bawah undang-undang. Mungkin hanya penundaan pemberlakuan tarif pajak 40 persen," tuturnya.
Berdasarkan undang-undang, kenaikan pajak hiburan tersebut diterapkan paling lama pada 5 Januari 2024. Namun karena proses yang cukup panjang, penerapan pajak tersebut masih belum dilakukan di Kotim.
"Perda baru selesai Januari, karena banyaknya tertunda yang di Kementerian, harus evaluasi Kementerian Dalam Negeri itu yang kemarin butuh waktu lama," ungkapnya.
Kenaikan tarif pajak hiburan merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU tersebut mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Penerapan tarif pajak tersebut menjadi kewenangan daerah. (yn/yit)