SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 08 April 2024 13:57
Masyarakat Jadi Fokus Pembangunan

Pemkab Kotim Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045

MUSRENBANG: Pemkab Kotim menggelar Musrenbang RPJPD Kotim tahun 2025-2045 di aula Kantor Bapperida Kotim, (5/4).

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotim tahun 2025-2045. Kegiatan itu dilaksanakan di aula Bapperida Kotim, Jumat (5/4).

Bupati Kotim Halikinnor saat membuka kegiatan itu mengatakan, RPJPD merupakan penjabaran visi-misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

”RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan," kata Halikinnor.

Dia menuturkan, hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi, bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan.

”Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan," katanya.

Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJPD tahun 2025 2045, yaitu teknokratik, partisipatif, pendekatan politis, atas bawah dan bawah atas, holistik-tematik, integratif, dan pendekatan spasial.

Lebih lanjut Halikinnor mengatakab, Musrenbang RPJPD Kotim tahun 2025-2045 merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.

”Musrenbang juga merupakan bagian dari rangkaian proses perencanaan dengan pendekatan bottom up, yaitu dengan menjaring seluruh aspirasi masyarakat," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPN tahun 2025-2045. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 18 ayat 2 menyebutkan, kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN.

Atas dasar tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun dokumen RPJPD tahun 2025-20045 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah. RPJPD Kotim saat ini adalah RPJPD periode 2005-2025 yang akan berakhir pada 3 Maret 2025.

”Penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir," ucapnya.

RPJPD Kotim tahun 2025 2045 mulai disusun dengan dilaksanakannya orientasi dan Kick Off meeting rancangan awal RPJPD Kotim tahun 2025-2045 pada 28 Juli 2023.

”Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD," ujarnya.

Guna mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

”Ini dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun," jelas Halikinnor.

Cita-cita Indonesia emas tahun 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan daerah, yaitu untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.

RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun dan RKPD untuk tahunan, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

”Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah," katanya. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sapa Siswa Baru, Wabup Ingatkan Bahaya Narkoba

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati memanfaatkan momentum…

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sekolah Rakyat Rintisan Masuk Tahap Persiapan

SAMPIT – Program Sekolah Rakyat Rintisan di Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 14 Juli 2025 17:01

KONI Diminta Bijak Kelola Anggaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepengurusan baru…

Senin, 14 Juli 2025 17:00

Nama Tak Bisa Satu Kata, Apalagi Satu Huruf

SAMPIT – Nama-nama unik terdiri atas satu huruf yang selama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers