SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotim tahun 2025-2045. Kegiatan itu dilaksanakan di aula Bapperida Kotim, Jumat (5/4).
Bupati Kotim Halikinnor saat membuka kegiatan itu mengatakan, RPJPD merupakan penjabaran visi-misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
”RPJPD tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan," kata Halikinnor.
Dia menuturkan, hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi, bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, pemerintah daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan.
”Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan," katanya.
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJPD tahun 2025 2045, yaitu teknokratik, partisipatif, pendekatan politis, atas bawah dan bawah atas, holistik-tematik, integratif, dan pendekatan spasial.
Lebih lanjut Halikinnor mengatakab, Musrenbang RPJPD Kotim tahun 2025-2045 merupakan tahapan yang harus dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
”Musrenbang juga merupakan bagian dari rangkaian proses perencanaan dengan pendekatan bottom up, yaitu dengan menjaring seluruh aspirasi masyarakat," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat sedang melaksanakan penyusunan RPJPN tahun 2025-2045. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 18 ayat 2 menyebutkan, kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN.
Atas dasar tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun dokumen RPJPD tahun 2025-20045 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah. RPJPD Kotim saat ini adalah RPJPD periode 2005-2025 yang akan berakhir pada 3 Maret 2025.
”Penyusunan rancangan awal RPJPD dilaksanakan paling lambat satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir," ucapnya.
RPJPD Kotim tahun 2025 2045 mulai disusun dengan dilaksanakannya orientasi dan Kick Off meeting rancangan awal RPJPD Kotim tahun 2025-2045 pada 28 Juli 2023.
”Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD," ujarnya.
Guna mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun 2025-2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
”Ini dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun," jelas Halikinnor.
Cita-cita Indonesia emas tahun 2025-2045 dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan daerah, yaitu untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.
RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun dan RKPD untuk tahunan, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
”Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah," katanya. (yn/ign)