SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan penandatanganan MoU nota kesepakatan di Jakarta (11/6).
"Pertemuan ini sangat penting mengingat maraknya aksi penjarahan, pemortalan, dan klaim lahan di perkebunan PBS yang sering kali berujung pada bentrok fisik antara aparat dan masyarakat serta aksi demonstrasi," kata Bupati Kotim Halikinnor di Jakarta kemarin.
Pemerintah Kabupaten Kotim menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif di tingkat desa dan kecamatan.
"Dalam penyelesaian masalahnya kami melibatkan SOPD teknis dan tidak hanya mengedepankan aspek legal formal, tetapi juga mencermati historis kepemilikan lahan dan usaha ekonomi masyarakat desa sekitar PBS," tuturnya.
Untuk mengurangi aksi demo dan pencurian kelapa sawit diperlukan program usaha masyarakat di desa sebagai mata pencaharian potensial yang digerakkan melalui program corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan perkebunan.
"Masyarakat desa dapat memiliki alternatif mata pencaharian yang layak dan tidak bergantung pada tindakan ilegal," sebutnya.
Menurutnya, Pemkab Kotim sedang giat mencari sumber pendapatan daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD) dan anak perusahaannya. BUMD Kotim akan melaksanakan bisnis karbon, mencegah deforestasi, mengurangi emisi lahan gambut, serta meningkatkan serapan melalui yang diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Objek lahan yang akan diserap karbonnya adalah areal PBS di Kotim tanpa mengganggu operasional perusahaan," terangnya.
Halikinnor menegaskan jika yang pihaknya butuhkan adalah komitmen dan kesepakatan dari PBS Untuk memanfaatkan nilai ekonomi karbonnya bagi bisnis BUMD.
"Selanjutnya, pihak BUMD akan mendatangi masing-masing PBS untuk menindaklanjuti kerjasama ini," tutupnya. (yn/yit)