SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor didampingi Sekda Kotim Fajrurrahman serta sejumlah pejabat terkait, meninjau kegiatan normalisasi Sungai Mentawa di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (24/6).
”Normalisasi ini dilakukan bertahap sampai di bagian muaranya, sehingga jika hujan atau air pasang, air tidak meluap dan menggenangi jalanan atau rumah-rumah warga," kata Halikinnor.
Proses normalisasi sungai yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim itu dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator amfibi.
Halikinnor mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan normalisasi sungai di wilayah Kecamatan Baamang. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengatasi banjir, khususnya di wilayah perkotaan.
Halikinnor juga mengimbau warga agar tidak membuang sampah di sungai. Sebab, selama proses normalisasi dilakukan, sebagian besar hasil pengerukan didominasi dari timbunan sampah warga yang banyak dibuang di sungai. Selain itu, warga juga dilarang menambah bangunan yang menjorok ke sungai.
Untuk itu, Halikinnor meminta Camat Mentawa Baru Ketapang, lurah, dan RT setempat untuk mendata kembali pemilik bangunan yang bangunannya berada di pinggir sungai, sehingga tidak menghambat pergerakan alat berat saat melakukan normalisasi sungai.
”Kami akan lakukan penjajakan terlebih dahulu melalui pihak camat, lurah, dan RT setempat kepada warga. Nanti kami akan siapkan anggaran untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pemilik bangunan untuk dapat membongkar bangunan di pinggir sungai," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Konstruksi Rony Ilmiawan mengatakan, sebelumnya normalisasi telah dilakukan di Sungai Baamang dan Sungai Pamuatan. Saat ini dilanjutkan normalisasi di Sungai Mentawa dengan pengerjaan sepanjang 600 meter. Panjang sungai tersebut sampaikan ke muara diperkirakan sekitar 6 km.
Menurutnya, normalisasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya. Salah satu kendalanya, banyak bangunan ataupun rumah penduduk yang menjorok ke sungai.
”Saat ini masih dilakukan sosialisasi oleh kecamatan. Kami sebagai eksekutor hanya tinggal mengerjakan saja," katanya.
Dia menambahkan, idealnya sungai memiliki lebar 10 - 15 meter dengan kedalaman 2 - 3 meter. Sedangkan untuk pengerukan idealnya dilakukan enam bulan sekali. Namun, hal tersebut tergantung kondisi di lapangan. Jika diperlukan, maka normalisasi bisa dilakukan sebelum enam bulan. (yn/ign)