KASONGAN- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang menekankan terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus sesuai dengan peruntukkannya.
Ditegaskannya, Pemkab Katingan melalui bendahara umum Daerah (BUD) akan melakukan secara selektif pada proses pencairan, maupun pengajuan permintaan pembayaran. Hal ini dilakukan agar tidak terulang lagi penggunaan sumber dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Walaupun diakhirnya nanti dikhawatirkan akan banyaknya sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang sudah ditentukan peruntukkannya pada akhir tahun. Disebabkan dana yang tersisa tidak dapat lagi dipergunakan untuk membiayai atau menalangi sumber dana yang lain,” ujar Pransang, saat menanggapi pemandangan umum fraksi di DPRD Katingan, terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2023, kemarin (3/7).
Ia menjelaskan, untuk menutupi penggunaan belanja atas pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak memenuhi target atau target yang tidak tercapai, dari jumlah sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp 56.595.994.000 atas realisasi penerimaan dengan realisasi belanja yang terserap sepanjang tahun 2023.
Besaran Silpa tersebut lanjut Pransang, dipengaruhi oleh capaian realisasi belanja yang terserap sepanjang tahun sebelumnya. Secara umum, rincian silpa tersebut terdapat atas kas yang terdapat di rekening kas daerah sebesar Rp 43.672.000.000, terdapat di rekening non kas daerah. Seperti rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), rekening sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan rekening fasilitas kesehatan pengelola dana kapitasi.
“Adapun silpa yang terdapat di dana kas, sebagian besar terdiri atas silpa atas dana-dana yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat seperti dana bagi hasil dana reboisasi (DBH DR), dana DAK Fisik dan dana DAK non fisik," bebernya.
Ia mengakui, target pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan asumsi telah disepakati dan ditetapkan pada APBD Perubahan tahun 2023. Hal ini tentu saja akan menyebabkan koreksi pada perhitungan APBD tahun 2024 pada proses perubahan APBD 2024 mendatang.
"Pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan belanja barang dan jasa yang berdampak langsung kepada masyarakat. Pemerintah daerah melalui pejabat pengadaan maupun LPSE mengisyaratkan untuk melakukan belanja barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri maupun daerah, " pungkas Pransang. (sos/gus)