SAMPIT – Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital merupakan transformasi digital pelayanan publik agar dapat memberikan layanan yang efektif ke masyarakat. MPP digital dibangun sebagai wujud percepatan integrasi pelayanan publik berbasis elektronik.
”Ini sebagai dukungan penyelenggaraan MPP fisik, sehingga pelayanan lebih efektif dan efisen," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Diana Setiawan.
Diana menuturkan, pada tahap awal, MPP Digital melayani layanan administrasi kependudukan dan perizinan tenaga kesehatan. Dia berharap MPP Digital akan dilengkapi berbagai layanan lain.
”Saat ini tim sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk integrasi layanan. Sehingga rakyat tidak terpisah-pisah dalam mengakses layanan pemerintah," sebutnya.
Adapun layanan yang disediakan pada tahap awal, yaitu delapan layanan bidang administrasi kependudukan dan 31 layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kementerian Kesehatan melalui integrasi SISDMK, sehingga ada optimalisasi proses bisnis yang meminimalisir proses unggah data masyarakat.
”MPP Habaring Hurung merupakan pilot project pertama kali se-Indonesia. Saat itu masuk cuma ada 12 yang mewakili Kalimantan, hanya Kotim dengan Hulu Sungai Selatan. Kebetulan ketika itu susah sekali. Saat ini MPP Digital memberikan pelayanan khusus untuk perizinan tenaga kesehatan dan pelayanan untuk IKD," jelasnya.
Bagi sebagian masyarakat, lanjutnya, MPP Digital masih belum terlalu familiar. Meskipun pelayanan publik berbasis elektronik ini sudah berjalan satu tahun sejak peluncuran aplikasi oleh Wakil Presiden Indonesia pada 20 Juni 2023. Di Kotim mulai berjalan sejak 1 Juli 2023.
”Jadi sudah satu tahun. Sebenarnya setiap kali kami ke kecamatan, sudah kami lakukan sosialisasi terus tentang MPP Digital. Jadi, sejak 1 Juli semua pelayanan di MPP itu digital. Tidak ada lagi melakukan pelayanan nondigital, kecuali yang internal kami saja," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, MPP Digital dapat digunakan di rumah atau di mana pun. Sejak adanya MPP Digital, tenaga kesehatan jauh lebih mudah melakukan perizinan.
”Tenaga kesehatan hampir tidak pernah datang ke kantor kami lagi. Semuanya dari rumah bisa. Mereka input izin apa semuanya dari rumah pun sekarang boleh. Jadi, kami tidak menggunakan lagi yang manual, tapi kalau yang tidak paham kami lakukan pendampingan saja. Jadi tetap mereka upload, kami dampingi," katanya.
Diana menambahkan, tenaga kesehatan dan medis kini bisa mengurus seluruh layanan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Perizinan itu seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP), dan Surat Izin Praktik (SIP).
Adapun data yang diintegrasikan mencakup STR, bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik. Dari platform SATUSEHAT SDM milik Kementerian Kesehatan dengan layanan perizinan di MPP Digital.
Untuk memudahkan penggunanya, aplikasi MPP Digital tersedia pada toko pengunduhan aplikasi berbasis Android yaitu Play Store. Untuk Unduh Aplikasi MPP Digital di Play Store, pengguna masuk ke Play Sore dan mengisi di halaman pencarian dengan kata kunci "MPP Digital".
”Selain pelayanan IKD dan perizinan tenaga kesehatan, nanti semuanya akan menggunakan MPP digital. Jadi, aplikasi MPP Digital ini yang akan digunakan ke depan oleh pemerintah dan akan terintegrasi semuanya. Sekarang terintegrasi semua dengan organisasi kesehatan," katanya. (yn/ign)