SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan salah satu wilayah yang berpotensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Terhitung sejak 5 Juli-2 Oktober 2024, Pemkab Kotim menetapkan status siaga darurat bencana. Untuk mencegah karhutla, semua sumber daya yang ada diharapkan bergerak cepat dalam upaya pencegahan.
”TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, seluruh stakeholder ataupun pemangku kepentingan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, baik dunia usaha , instansi terkait, dan masyarakat , diharapkan dapat menggerakkan seluruh sumber daya dan kemampuan dalam pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah ini," kata Wakil Bupati Kotim Irawati.
Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan beberapa dampak negatif yang luar biasa, seperti kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, serta menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas transportasi darat, laut, dan udara
”Bahkan, pada 2015, 2019, dan 2023 yang lalu, kita pernah merasakan dampak yang sangat buruk dari kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Selain menyebabkan kerugian material berupa terbakarnya lahan produktif dan kawasan hutan, termasuk lahan gambut yang mestinya terjaga kondisi tutupannya, juga menyebabkan merebaknya penyakit, khususnya infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) serta terganggunya berbagai aktivitas kehidupan.
”Agar kejadian tersebut tidak terulang, kita harus terus bersiaga dan waspada. Kita harus berupaya mengantisipasi berbagai kemungkinan sedini mungkin, sehingga peristiwa kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi di seluruh wilayah Kotim, atau setidaknya meminimalisir luasan dan dampaknya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menuturkan, dalam upaya pencegahan karhutla, masyarakat perlu diberikan edukasi agar tidak melakukan pembakaran lahan. Hal ini pula untuk menghindari agar tidak ada masyarakat yang bermasalah dengan hukum.
”Jadi, tentunya masyarakat harus diberikan edukasi. Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir karena terkadang upaya penegakan hukum itu tidak memberikan asas manfaat, jadi kita tetap melakukan upaya-upaya dengan pihak yang terkait, juga dari perusahaan yang memang mendukung kegiatan pencegahan kebakaran hutan ini untuk memberikan edukasi kemasyarakatan, sehingga kami dari Polres Kotim berharap tidak ada masyarakat yang kami lakukan penegakan hukum," katanya.
Namun, lanjutnya, apabila penegakan hukum perlu untuk memberikan efek jera, hal tersebut akan tetap dilakukan. Meski demikian, upaya yang dilakukan pihaknya adalah pencegahan. Di samping edukasi kepada masyarakat, patroli juga dilakukan.
”Untuk berpatroli kita sudah ada aplikasi. Selain itu, kami memantau dengan satelit. Ada program untuk melihat titik panas," katanya. (yn/ign)