SAMPIT – Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2026, penurunan angka kemiskinan menjadi salah satu target indikator kinerja utama daerah yang harus dicapai pemerintah daerah.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Alang Arianto pada pembukaan rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim Kabupaten Kotim, Kamis (25/7), mengatakan, untuk menurunkan angka kemiskinan diperlukan kerja keras dan komitmen penuh dari semua pihak.
”Langkah-langkah penanggulangan kemiskinan tidak dapat ditangani sendiri oleh satu sektor tertentu, tetapi harus multisektor dan lintas sektor dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pencapaian program yang dijalankan, serta dengan mensinergikan semua program-program dari pusat sampai daerah termasuk memaksimalkan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin," ujar Alang.
Dia menuturkan, target pencapaian program penanggulangan kemiskinan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi jumlah penduduk miskin. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim, tingkat kemiskinan Kotim tahun 2023 sebesar 5,69 persen dengan jumlah penduduk miskin sebesar 26,570 jiwa.
”Ada sedikit penurunan tingkat kemiskinan sebesar 0,26 persen dari tahun 2022 sebesar 5,95 persen dari segi jumlah penduduk miskin juga terjadi penurunan sebesar 990 jiwa dari tahun 2022 yang sebesar 27.560 jiwa," katanya.
Mengacu Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024, Kotim menjadi salah satu kabupaten prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023.
Kemiskinan ekstrem itu sendiri adalah kondisi ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial.
Lebih mudahnya adalah penduduk miskin yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari $ 1,9 PPP atau setara dengan 111.571 per hari per orang (data BPS tahun 2023) atau Rp 351.957 per kapita per bulan.
Dalam rapat terbatas Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem secara nasional menjadi 0 persen di akhir RPJMN tahun 2024.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2022 bahwa kemiskinan ekstrim Kabupaten Kotim sebesar 1,79 persen dengan jumlah penduduk miskin ekstrem sebanyak 8.290 jiwa dan tertinggi se Kalimantan Tengah.
”Kita berharap dengan kolaborasi program dan kegiatan mulai dari pusat provinsi, kabupaten sampai dengan desa, angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem akan turun," katanya. (yn)