SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 28 Agustus 2024 11:27
Perhatikan Kualitas Perbaikan Jalan
HARI KERJA: Anggota DPRD Kabupaten Kotim Pardamean Gultom, saat berada di ruang kerjanya.

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  Pardamean Gultom menyatakan, kerusakan infrastruktur jalan di dalam perkotaan Sampit selama ini, tidak lepas dari  beban muatan kendaraan angkutan yang  melewati ambang batas kelas jalan. Masih banyak truk kapasitas di atas 8 ton melintas di dalam perkotaan.

Maka dari itu dirinya meminta kepada dinas teknis terkait agar betul-betul memperhatikan proyek pekerjaan perbaikan jalan,  sehingga sesuai dengan kemampuan dan kualitas yang diharapkan. “Semoga proyek yang berjalan betul-betul berkualitas  sehingga jalan memiliki usia yang panjang dan mampu dilewati kendaraan kendaraan yang selama ini berbeban berat,” ujarnya.

Di samping itu, Gultom mengapresiasi atas sikap dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim yang  kembali menerapkan aturan larangan kendaraan bermuatan besar melintas di jalan dalam kota. Dirinya pun mengajak masyarakat agar segera melapor ke aparat pemerintah jika ada kendaraan besar  over kapasitas yang melanggar larangan tersebut.

Hal itu lanjutnya,  mengacu pada Surat Bupati Kotim Nomor 500/908/ EK/XI/ 2022 perihal Sosialisasi Pengalihan Rute Jalan dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/1190/DISHUB/XI/2022 perihal Pemberitahuan Pengalihan Rute Lintasan Angkutan Barang di Kota Sampit.

”Ini sebagai upaya meminimalisasi kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum,”tegas Gultom. Dibeberkannya, dengan ketentuan tersebut  angkutan barang diarahkan melintas pada ruas jalan alternatif, yaitu Jalan Muhammad Hatta atau lingkar selatan dan Jalan Ir Soekarno atau lingkar utara Kota Sampit.

Gultom juga menegaskan, jalan kabupaten, provinsi, dan nasional yang ada di  wilayahKotim merupakan jalan kelas III. Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

”Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang,  khususnya kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, CPO, karnel, TBS, pupuk, dan angkutan alat berat lain,” tutupnya.(ang/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Rabu, 02 Juli 2025 17:01

Lindungi Pekerja Rentan dengan Dana DBH Sawit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmen dalam…

Rabu, 02 Juli 2025 17:00

Disdik Dukung Penyusunan Perbup Gerakan PBLHS

SAMPIT – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan hidup di dunia…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers