SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 28 Agustus 2024 11:27
Perhatikan Kualitas Perbaikan Jalan
HARI KERJA: Anggota DPRD Kabupaten Kotim Pardamean Gultom, saat berada di ruang kerjanya.

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  Pardamean Gultom menyatakan, kerusakan infrastruktur jalan di dalam perkotaan Sampit selama ini, tidak lepas dari  beban muatan kendaraan angkutan yang  melewati ambang batas kelas jalan. Masih banyak truk kapasitas di atas 8 ton melintas di dalam perkotaan.

Maka dari itu dirinya meminta kepada dinas teknis terkait agar betul-betul memperhatikan proyek pekerjaan perbaikan jalan,  sehingga sesuai dengan kemampuan dan kualitas yang diharapkan. “Semoga proyek yang berjalan betul-betul berkualitas  sehingga jalan memiliki usia yang panjang dan mampu dilewati kendaraan kendaraan yang selama ini berbeban berat,” ujarnya.

Di samping itu, Gultom mengapresiasi atas sikap dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim yang  kembali menerapkan aturan larangan kendaraan bermuatan besar melintas di jalan dalam kota. Dirinya pun mengajak masyarakat agar segera melapor ke aparat pemerintah jika ada kendaraan besar  over kapasitas yang melanggar larangan tersebut.

Hal itu lanjutnya,  mengacu pada Surat Bupati Kotim Nomor 500/908/ EK/XI/ 2022 perihal Sosialisasi Pengalihan Rute Jalan dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/1190/DISHUB/XI/2022 perihal Pemberitahuan Pengalihan Rute Lintasan Angkutan Barang di Kota Sampit.

”Ini sebagai upaya meminimalisasi kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum,”tegas Gultom. Dibeberkannya, dengan ketentuan tersebut  angkutan barang diarahkan melintas pada ruas jalan alternatif, yaitu Jalan Muhammad Hatta atau lingkar selatan dan Jalan Ir Soekarno atau lingkar utara Kota Sampit.

Gultom juga menegaskan, jalan kabupaten, provinsi, dan nasional yang ada di  wilayahKotim merupakan jalan kelas III. Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

”Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang,  khususnya kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, CPO, karnel, TBS, pupuk, dan angkutan alat berat lain,” tutupnya.(ang/gus)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 06 November 2024 09:58

Kotim Raih Bhumandala Award 2024

 SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menorehkan prestasi gemilang di…

Selasa, 05 November 2024 10:34

Dana BLUD Rumah Sakit untuk Fasilitas, Gaji ASN Tetap Ditanggung Daerah

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  menyatakan bahwa dana…

Jumat, 01 November 2024 16:40

Puluhan Anggota TNI Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

SAMPIT -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:17

Pemkab Kotim Serius Terapkan SPBE

SAMPIT -  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat apresiasi dari…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers