SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 28 Agustus 2024 11:27
Perhatikan Kualitas Perbaikan Jalan
HARI KERJA: Anggota DPRD Kabupaten Kotim Pardamean Gultom, saat berada di ruang kerjanya.

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  Pardamean Gultom menyatakan, kerusakan infrastruktur jalan di dalam perkotaan Sampit selama ini, tidak lepas dari  beban muatan kendaraan angkutan yang  melewati ambang batas kelas jalan. Masih banyak truk kapasitas di atas 8 ton melintas di dalam perkotaan.

Maka dari itu dirinya meminta kepada dinas teknis terkait agar betul-betul memperhatikan proyek pekerjaan perbaikan jalan,  sehingga sesuai dengan kemampuan dan kualitas yang diharapkan. “Semoga proyek yang berjalan betul-betul berkualitas  sehingga jalan memiliki usia yang panjang dan mampu dilewati kendaraan kendaraan yang selama ini berbeban berat,” ujarnya.

Di samping itu, Gultom mengapresiasi atas sikap dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim yang  kembali menerapkan aturan larangan kendaraan bermuatan besar melintas di jalan dalam kota. Dirinya pun mengajak masyarakat agar segera melapor ke aparat pemerintah jika ada kendaraan besar  over kapasitas yang melanggar larangan tersebut.

Hal itu lanjutnya,  mengacu pada Surat Bupati Kotim Nomor 500/908/ EK/XI/ 2022 perihal Sosialisasi Pengalihan Rute Jalan dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/1190/DISHUB/XI/2022 perihal Pemberitahuan Pengalihan Rute Lintasan Angkutan Barang di Kota Sampit.

”Ini sebagai upaya meminimalisasi kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum,”tegas Gultom. Dibeberkannya, dengan ketentuan tersebut  angkutan barang diarahkan melintas pada ruas jalan alternatif, yaitu Jalan Muhammad Hatta atau lingkar selatan dan Jalan Ir Soekarno atau lingkar utara Kota Sampit.

Gultom juga menegaskan, jalan kabupaten, provinsi, dan nasional yang ada di  wilayahKotim merupakan jalan kelas III. Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

”Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang,  khususnya kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, CPO, karnel, TBS, pupuk, dan angkutan alat berat lain,” tutupnya.(ang/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers