SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 17 September 2024 14:48
Desak Pemerintah Beberkan Areal PBS Masuk Kawasan Hutan
Anggota DPRD Kotim, Muhammad Abadi

SAMPIT-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi mendesak agar pemerintah membeberkan ke publik, terkait program pengampunan bagi areal lahan perusahaan besar swasta (PBS) yang masuk dalam kawasan hutan.

Menurutnya, pemerintah harus bisa memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme penyelesaiannya,  sehingga tidak terkesan  hanya masyarakat yang  selama ini kerap dihantui dengan tuduhan pengrusakan hutan.

“Alih-alih korporasi mendapatkan saksi sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perusakan Hutan dan Lingkungan Hidup,  justru saat ini adanya pengampunan bagi korporasi yang menggarap kawasan hutan. Public tidak mendapatkan informasi yang utuh, kami mendorong pemerintah daerah bisa mengungkapkan perusahaan mana saja yang terkena skema denda yang disanksi  karena menggarap hutan,”ujar Muhammad Abadi, kemarin.

Dibeberkannya, terkait soal kawasan hutan ini, Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa secara nasional ada 3,37 juta hektare kebun kelapa sawit di Indonesia berada dalam kawasan hutan. Terbagi atas 1.497.421 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 1.128.854 hektare di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), 501.572 hektare berada di Hutan Produksi Tetap, 155.119 hektar berada di Hutan Lindung dan 91.074 hektar berada di Hutan Konservasi.

Abadi melanjutkan, untuk mengurai permasalahan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan itu, pemerintah sebelumnya telah melahirkan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 atau yang familiar dengan sebutan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Skema penyelesainnya yakni dengan pasal 110A dan 110B yang ditargetkan selesai  hingga 2 November 2023 lalu.

Dibeberkannya pula, pada Pasal 110A; adalah perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.

Sementara Pasal 110B; mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.

“Tetapi di satu sisi masyarakat yang berkebun satu dua hektare ditakut-takuti menggarap kawasan hutan. Masyarakat mana tahu status kawasan dan lain sebagainya, apalagi mereka kebanyakan menguasai lahan secara turun temurun,”pungkas Muhammad Abadi.(ang/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 16:37

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menyerahkan Laporan…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Semangat Kebersamaan di Hari Kemenangan

SAMPIT – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Apresiasi Mudik Gratis, Berharap Kuota Bertambah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi program mudik gratis…

Kamis, 03 April 2025 16:35

Kerja Keras Terangi 25 Desa Belum Nikmati Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus berupaya…

Kamis, 03 April 2025 15:53

Pastikan Lokasi Wisata Kondusif

SAMPIT – Pada hari kedua Lebaran 1446 Hijriah, Selasa (1/4),…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Pemuda Kotim Dilibatkan dalam Pembangunan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin serius dalam…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Disdukcapil Kotim Tetap Buka Layanan di Libur Lebaran

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 03 April 2025 15:51

Instruksikan Kawal RPJMD 2025-2029

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya pengawalan…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Imbau Warga Waspada Selama Mudik Lebaran

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang tinggal…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Fokus Jaga Stabilisasi Harga

SAMPIT – Saat harga bergejolak menjelang Hari Raya Idulfitri 1446…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers