SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 17 September 2024 14:48
Desak Pemerintah Beberkan Areal PBS Masuk Kawasan Hutan
Anggota DPRD Kotim, Muhammad Abadi

SAMPIT-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi mendesak agar pemerintah membeberkan ke publik, terkait program pengampunan bagi areal lahan perusahaan besar swasta (PBS) yang masuk dalam kawasan hutan.

Menurutnya, pemerintah harus bisa memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme penyelesaiannya,  sehingga tidak terkesan  hanya masyarakat yang  selama ini kerap dihantui dengan tuduhan pengrusakan hutan.

“Alih-alih korporasi mendapatkan saksi sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perusakan Hutan dan Lingkungan Hidup,  justru saat ini adanya pengampunan bagi korporasi yang menggarap kawasan hutan. Public tidak mendapatkan informasi yang utuh, kami mendorong pemerintah daerah bisa mengungkapkan perusahaan mana saja yang terkena skema denda yang disanksi  karena menggarap hutan,”ujar Muhammad Abadi, kemarin.

Dibeberkannya, terkait soal kawasan hutan ini, Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa secara nasional ada 3,37 juta hektare kebun kelapa sawit di Indonesia berada dalam kawasan hutan. Terbagi atas 1.497.421 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 1.128.854 hektare di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), 501.572 hektare berada di Hutan Produksi Tetap, 155.119 hektar berada di Hutan Lindung dan 91.074 hektar berada di Hutan Konservasi.

Abadi melanjutkan, untuk mengurai permasalahan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan itu, pemerintah sebelumnya telah melahirkan Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 atau yang familiar dengan sebutan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Skema penyelesainnya yakni dengan pasal 110A dan 110B yang ditargetkan selesai  hingga 2 November 2023 lalu.

Dibeberkannya pula, pada Pasal 110A; adalah perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi.

Sementara Pasal 110B; mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.

“Tetapi di satu sisi masyarakat yang berkebun satu dua hektare ditakut-takuti menggarap kawasan hutan. Masyarakat mana tahu status kawasan dan lain sebagainya, apalagi mereka kebanyakan menguasai lahan secara turun temurun,”pungkas Muhammad Abadi.(ang/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers