SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar diskusi publik laporan akhir penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Kotim Tahun 2024.
Kegiatan itu dinilai sangat penting untuk mendukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemda mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah.
Penjabat (Pj) Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut.
”Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah," ujar Sanggul, yang hadir mewakili Pjs Bupati Kotim membuka secara resmi kegiatan tersebut, Kamis (3/10).
Sanggul menjelaskan, saat ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatur penanggulangan bencana di daerah, yaitu dengan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Dokumen RPB merupakan dokumen 5 tahunan turunan dari Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044. RIPB 2020-2044 adalah rencana jangka panjang 25 tahunan yang memuat visi, misi, kebijakan, dan strategi, juga peta pelaksanaan penanggulangan bencana.
”Dokumen RPB disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana. Selain itu, RPB juga memuat upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya," jelas Sanggul.
Sanggul berharap pada stakeholder terkait agar dapat memberikan komitmen, masukan, dan kontribusi nyata dalam penyusunan dokumen RPB Kabupaten Kotim. ”Sehingga ke depannya dapat bermanfaat untuk daerah kita," ujar Sanggul. (yn/ign)