SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (15/10).
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim Shalahuddin mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang tersisa di tahun 2024.
"Saat ini kita sudah berada di triwulan IV tahun 2024, yang sebentar lagi tahun anggaran 2024 akan berakhir. Saat ini kita sedang melaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten," ujarnya.
Shalahuddin menekankan pentingnya Perubahan APBD 2024 dalam rangka penataan keuangan daerah yang optimal, transparan, dan akuntabel. Mekanisme atau siklus penyusunan Perubahan APBD 2024 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Perubahan APBD adalah salah satu kegiatan rutin daerah yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.
"Di samping itu, perubahan APBD juga merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD murni tahun anggaran berjalan, serta menampung berbagai perubahan, baik di sisi pendapatan maupun sisi belanja dan pembiayaan daerah," jelasnya.
Meskipun sisa waktu menuju akhir tahun 2024 hanya sekitar 2,5 bulan, Shalahuddin mengajak semua pihak untuk tetap optimis dan memanfaatkan waktu yang ada untuk mencapai target realisasi pendapatan dan penyerapan belanja daerah.
"Dengan sisa waktu yang kurang lebih 2,5 bulan hingga Desember 2024 nanti kita harus tetap optimis meskipun kita dihadapkan kondisi yang bersamaan dengan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," ungkapnya.
Harapannya, bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada setidaknya realisasi pendapatan daerah dan penyerapan belanja daerah bisa mendekati target yang telah ditetapkan.
"Mudah-mudahan upaya kita semua, baik eksekutif maupun legeslatif serta stakeholder lainnya dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat," tegasnya.
Berdasarkan evaluasi dan analisis terhadap APBD hingga berakhirnya tahun anggaran 2024, secara garis besar terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yaitu, sebelum perubahan, asumsi pendapatan sebesar Rp. 2.428.261.420.400. Setelah dilakukan perubahan, asumsi pendapatan tetap sama, yaitu Rp. 2.428.261.420.400. Artinya, tidak ada penambahan pada asumsi pendapatan.
Untuk asumsi belanja, sebelum perubahan, asumsi belanja sebesar Rp. 2.474.746.721.400. Setelah dilakukan perubahan, asumsi belanja meningkat menjadi Rp. 2.491.493.892.350. Penambahan pada asumsi belanja ini sebesar Rp. 16.747.170.950.
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp. 46.485.301.000. Setelah dilakukan perubahan, defisit meningkat menjadi Rp. 63.232.471.950. Peningkatan defisit ini sebesar Rp. 16.747.170.950.
Pembiayaan, sebelum perubahan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 61.765.301.000. Setelah dilakukan perubahan, penerimaan pembiayaan meningkat signifikan menjadi Rp. 234.106.773.908,-. Peningkatan ini sebesar Rp. 172.341.472.908.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan, sebelum dan setelah perubahan, pengeluaran pembiayaan tetap sama, yaitu Rp. 15.280.000.000. Tidak ada penambahan atau pengurangan pada pengeluaran pembiayaan.
Pembiayaan netto, sebelum perubahan, pembiayaan netto sebesar Rp. 46.485.301.000. Setelah dilakukan perubahan, pembiayaan netto meningkat menjadi Rp. 218.826.773.908. Peningkatan ini sebesar Rp. 172.341.472.908,-. (yn/yit)