SAMPIT – Lingkaran Survei Kebijakan Publik ( LSKP), anak perusahaan Lingkaran Survei Indonesia (LSI Network) merilis hasil survei terhadap empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotim, Minggu (20/9). Akan tetapi, lembaga itu menolak menyebut sumber dana untuk menilai independensi survei yang dilakukan seperti diharuskan dalam aturan.
Direktur LSKP-LSI Network Sunarto Ciptoharjono mengatakan, dari hasil survei pihaknya, posisi pertama masih ditempati Supian Hadi-Taufiq Mukri (SAHATI), disusul Muhammad Rudini-Supriadi (ZAMRUD), Muhammad Arsyad-Nadiansyah (MADANI), dan terakhir Djunaedy Drakel-Hariyanto (DJUARA).
Menurutnya, survei itu mengukur tingkat popularitas, preferensi, dan elektabilitas. ”SAHATI didukung 73,3 persen, sedangkan pasangan lainnya kurang dari 10 persen seperti ZAMRUD hanya 4,8 persen, MADANI 3,4 persen, dan DJUARA 0,5 persen,” ujar Sunarto saat menggelar jumpa pers hasil survei di Hotel Idola, Sampit.
Hasil ini diperoleh dari survei yang dilakukan antara tanggal 7 – 12 September 2015. Wawancara dilakukan secara tatap muka menggunakan kuesioner sebanyak 440 responden atau warga yang tersebar pada 17 kecamatan di wilayah Kotawaringin Timur.
Dia menjelaskan, metode yang digunakan adalah sampel acak bertingkat (Multistage Random Sampling) dengan margin error ± 4,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. ”Dukungan Supian Hadi-Taufiq Mukri merata di seluruh wilayah Kotim,” kata Sunarto.
Menurut Sunarto, tingginya elektabilitas Supian Hadi-Taufiq Mukri disebabkan tingginya kepuasan masyarakat terhadap kinerja pasangan itu selama menjadi bupati dan wakil bupati. Merupakan kewajaran bagi incumbent selalu menguasai beberapa hasil survei dengan modal lima tahun memimpin.
Ketika ditanya mengenai sumber pendanaan survei, Sunarto enggan terbuka. ”Kalau di divisi survei, kita tidak tahu didanai siapa. Hasil survei ini terpengaruh oleh sumber dana, karena divisi survei ini hanya memotret bagaimana di lapangan,” katanya.
Sekadar diketahui, lembaga survei di Indonesia harus sudah terdaftar di KPU. KPU juga mengatur ketentuan bagi lembaga survei, yakni melaporkan penyandang dana dalam setiap kali rilis hasil survei. Peraturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat. (ang/ign)