SUKAMARA - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sukamara dibentuk. Pembentukan itu merupakan penyelenggaraan pertama kalinya di Kabupaten Sukamara yang bertujuan untuk penguatan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Tengah, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Penjabat (Pj) Sekda Sukamara Yofi Yudistira saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa GTRA Kabupaten Sukamara dibentuk sebagai bukti keseriusan pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Sukamara dan kementerian/lembaga lainnya serta stakeholder untuk menyukseskan program strategis nasional di bidang reforma agraria tingkat kabupaten. Pendataan TORA dan pengembangan penataan akses pada tahun ini bersumber dari penyelesaian konflik agraria di lahan transmigrasi.
“Tim GTRA Kabupaten Sukamara diharapkan dapat menindaklanjuti desa yang menjadi sumber TORA dan merencanakan arah kebijakan yang akan diambil untuk permasalahan yang ada di lahan transmigrasi di Desa Bangun Jaya, Desa Natai Kondang, dan Desa Sembikuan, sehingga permasalahan mengenai lahan fasilitas sosial yang dijadikan masyarakat permukiman dapat terselesaikan,” pintanya.
Melalui rapat itu juga diharapkan bisa melakukan penyelesaian sengketa dan konflik agraria, serta potensi TORA dapat ditindaklanjuti melalui penataan aset dan dilakukan tindaklanjut terhadap penataan akses oleh perangkat daerah atau stakeholder terkait. Salah satu keberhasilan pelaksanaan reforma agraria diwujudkan dalam pembentukan kampung reforma agraria.
Diharapkan pula bisa menjadi momentum yang tepat bagi semua untuk dapat meningkatkan sinergi, komitmen serta upaya strategis dalam percepatan penyelenggaraan reforma agraria dalam tatanan kehidupan baru berbasis agraria, guna mensukseskan program reforma agraria.
Tim ini diharapkan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil meliputi penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dan potensi yang ada dalam suatu wilayah yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil, berasaskan keterpaduan, berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, persamaan dan keadilan serta perlindungan hukum. (fzr)