SAMPIT – Keluhan warga terkait kebisingan akibat pedagang yang memutar musik dengan volume tinggi di kawasan Nur Mentaya akhirnya mendapat respons dari pihak berwenang. Pemerintah Kecamatan Baamang, Kelurahan Baamang Barat, dan Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera melakukan penertiban.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara musik keras dari beberapa pedagang di kawasan tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan instansi terkait. Dalam waktu dekat, penertiban akan segera dilakukan," ujar Sugeng.
Sebelumnya, petugas telah memberikan teguran lisan serta melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. Namun, masih ada oknum pedagang yang mengabaikan imbauan tersebut.
Menurut Sugeng, langkah selanjutnya adalah pemberian teguran langsung atau tertulis, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. "Ini bukan soal lokasi lapak, melainkan mengenai gangguan kebisingan akibat pemutaran musik dengan volume tinggi," tegasnya.
Ia berharap para pedagang dapat memahami pentingnya menjaga kenyamanan lingkungan sekitar. Jika teguran tetap tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Satpol PP menegaskan bahwa ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam upaya penegakan peraturan daerah. (yn/yit)