SAMPIT– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1/1090/BKPSDM.PKAP/2025 tentang Pelaksanaan Perekaman Kehadiran dan Apel Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Dalam edaran ini, ASN diwajibkan menggunakan aplikasi i-Personal untuk mencatat kehadiran mereka secara elektronik.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul L Gaol menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan memastikan kepatuhan pegawai terhadap jam kerja serta apel pagi.
"Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, meningkatkan kinerja organisasi, serta menjaga kualitas pelayanan publik. ASN wajib melakukan perekaman kehadiran secara elektronik saat masuk dan pulang kerja," ujarnya.
Sanggul melanjutkan, ASN yang tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Apel pagi juga menjadi kewajiban bagi seluruh ASN, dan ketidakhadiran akan berdampak pada pengurangan TPP sebesar 0,5 persen per kegiatan.
ASN diwajibkan memperbarui aplikasi i-Personal ke versi terbaru paling lambat 1 April 2025. Pembaruan ini dilakukan melalui tautan resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Jika ASN belum melakukan pembaruan sebelum batas waktu, mereka tidak akan dapat merekam kehadiran dan dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Selain itu lanjut Sanggul, untuk memastikan keabsahan kehadiran, setiap perekaman wajib disertai swafoto yang kemudian diverifikasi oleh atasan. Jika ditemukan manipulasi, seperti penggunaan foto orang lain atau gambar yang tidak jelas, perekaman kehadiran akan dianggap tidak sah.
Ia menegaskan, ASN yang tidak melakukan perekaman atau tidak hadir dalam apel pagi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan. Atasan langsung diwajibkan untuk memverifikasi kehadiran bawahannya dan melaporkan data kehadiran melalui aplikasi e-Presensi sebelum tanggal 10 setiap bulan.
"Kami ingin memastikan seluruh ASN mematuhi aturan ini. Bagi pegawai yang berada di daerah tanpa akses internet atau listrik, mereka tetap bisa merekam kehadiran secara offline dan mengunggah datanya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya," pungkas Sanggul.
Dengan aturan baru ini, Pemkab Kotim berharap kedisiplinan ASN semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. (yn/gus)