SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan imbauan bersama untuk menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Imbauan yang ditandatangani oleh Bupati Kotim, Kapolres Kotim, dan Kepala Kementerian Agama Kotim ini mengatur berbagai aspek kegiatan masyarakat selama Ramadan.
Salah satu poin penting dalam imbauan tersebut adalah larangan bagi warung makan, kedai minuman, dan kantin untuk berjualan di siang hari. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, serta untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati saudara-saudara kita yang sedang berpuasa. Mari kita jaga persatuan dan kesatuan, serta bina kerukunan antarumat beragama," ujar Bupati Kotim Halikinnor.
Selain larangan berjualan di siang hari, imbauan ini juga mengatur penutupan tempat hiburan malam (THM), diskotik dan tempat karaoke selama Ramadan, baik siang maupun malam hari.
Penjualan, peredaran, dan penggunaan petasan atau mercon dilarang. Balap liar dan kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum juga dilarang.
Ibu-ibu diimbau untuk menghindari penggunaan perhiasan berlebihan, terutama saat berbelanja di pasar.
Pemkab Kotim berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga umat muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lancar, aman, dan nyaman.
"Kami berharap aturan ini dapat diterapkan oleh semua kalangan, agar pelaksanaan ibadah bulan ramadan untuk umat muslim dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman," tandasnya.
Dengan imbauan ini, Pemkab Kotim menunjukkan komitmennya dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kerukunan di tengah masyarakat. (yn/yit)