SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menunjukkan sikap yang mendukung penertiban lahan perkebunan oleh pemerintah pusat. Harapannya, hal itu bisa meningkatkan kesadaran perusahaan akan kewajiban terhadap negara, khususnya masyarakat.
”Mudah-mudahan dengan adanya penertiban yang tegas dari pemerintah pusat maka perusahaan itu bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik, karena masih banyak kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan,” kata Halikinnor di Sampit, beberapa waktu lalu.
Orang nomor satu di Kotim itu menuturkan, penertiban kawasan hutan menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sasarannya bukan hanya lahan milik perusahaan tapi juga lahan yang dikerjasamakan dengan masyarakat, baik itu melalui koperasi atau plasma.
Hal itu tentunya jika lahan yang dimaksud dinilai melanggar aturan, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian masyarakat agar tidak kaget jika sewaktu-waktu lahan plasmanya disita oleh pemerintah pusat.
Halikinnor berharap dengan adanya penertiban kawasan hutan ini dapat meningkatkan kesadaran pengusaha atau pihak perusahaan akan kewajiban terhadap masyarakat dan daerah.
Ia menyebutkan, masih banyak kewajiban perusahaan terutama yang berkaitan dengan plasma 20 persen dan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang belum dilaksanakan secara maksimal.
”Harapan kita dengan penegakan hukum ini nanti jelas, sehingga hak-hak masyarakat maupun daerah dan sebagainya yang belum diterima secara maksimal itu bisa diperbaiki dan dimaksimalkan ke depannya,” ucapnya. (ant)