SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 08 April 2025 16:48
Belum Ada Laporan Keluhan soal Pembayaran THR
Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum menerima keluhan soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan. Meski demikian, pekerja diharapkan melapor apabila penyaluran THR Lebaran sebelumnya tak sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere kepada Radar Sampit, Senin (7/4). Dari posko THR yang dibuka pihaknya, belum ada laporan masuk dari pekerja.

”Posko pengaduan THR yang telah dibuka sebelumnya, sampai saat ini belum ada menerima laporan,” ujar Johny.

Johny mengungkapkan, kendati tak ada laporan, ada pekerja yang mengeluhkan soal pembayaran THR melalui media sosial. Dia menyarankan agar pekerja yang mengalami hal tersebut melapor ke posko yang dibentuk pihaknya untuk melindungi tenaga kerja di Kotim.

Disnakertrans sebelumnya menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran Nomor: 500.15/0377/DISNAKERTRANS.4/III/2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kotim, Halikinnor.

Johny menegaskan, pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban bagi pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04/III/2025.

”THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Bagi yang terlambat, akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, sementara yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi administratif," ujar Johny.

Dalam surat edaran itu, ditegaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan: (Masa Kerja x 1 bulan upah) ÷ 12.

Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari masa kerja yang telah berjalan.

Johny juga menegaskan bahwa bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang mengalami penyesuaian upah akibat kondisi ekonomi global, dasar perhitungan THR tetap menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja/buruh dalam menerima THR serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di lingkungan kerja. Pemkab Kotim mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi kesejahteraan para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Natal 2025. (hgn/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers