SAMPIT – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan tetap membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja yang haknya belum dipenuhi.
Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait persoalan THR. "Kami ini otomatis tetap menjadi posko pengaduan THR. Jadi bagi masyarakat yang kemarin tidak terpenuhi THR-nya bisa lapor dan akan kami lihat masalahnya apa. Silakan saja melapor ke kantor disnakertrans," ujar Johny saat ditemui, Senin (7/4).
Menurut Johny, belum ada satu pun laporan yang masuk dari para pekerja, baik yang bekerja di sektor perkebunan, ritel modern, maupun perhotelan.
"Tapi sampai saat ini belum ada karyawan yang mengadu, baik dari kebun, Indomaret, Alfamart, hotel, rata-rata semua terpenuhi," tambahnya.
Ia juga menanggapi soal informasi yang sempat viral di media sosial (medsos) baru-baru ini mengenai pekerja yang mengaku belum menerima THR. Johny mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti orang tersebut bekerja dimana.
"Memang belum lama ini ada yang viral di medsos terkait yang belum dapat THR, tapi belum tahu dari perusahaan mana atau apa. Mereka tanya ke kami dan kami sarankan untuk lapor ke kantor," jelasnya.
Lebih lanjut Johny mengimbau para pekerja yang merasa dirugikan agar tidak segan melapor secara langsung ke disnakertrans agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disnakertrans juga terus mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawannya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (yn/yit)