PANGKALAN BUN – Peringatan keras Bupati Kobar Bamabang Purwanto terkait larangan pungutan komite sekolah saat penerimaan siswa baru langsung direspons cepat oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kobar. Bahkan bagi pelapor, dinas siap memberikan perlindungan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kobar Aida Lailawati menegaskan, orang tua yang merasa keberatan atau mengetahui adanya pungutan dengan berbagai dalih di sekolah tempat anak mereka mendaftar, agar diminta segera melapor.
”Lapor saja ke Dinas Dikpora, bila di luar Pangkalan Bun ada cabang Dinas,” tegasnya, Rabu (29/6) pagi.
Namun, Aida juga meminta agar para orang tua atau warga yang mengetahui adanya pungutan liar saat penerimaan peserta didik baru (PPBD) juga harus bertanggung jawab dengan laporannya. Selain melapor, harus disertai dengan bukti.
”Laporananya juga harus dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai hanya melapor tapi tanpa bukti,” tukasnya.
Aida mencontohkan, beberapa waktu lalu ada yang sempat melapor, namun saat ditindaklanjuti pelaporan justru tidak dapat dihubungi, bahkan menghilang. ”Tidak perlu takut, kita akan lindungi identitas si pelapor,” imbuhnya.
---------- SPLIT TEXT ----------
Sebagaimana diketahui, Bupati Kobar Bambang Purwanto menegaskan bahwa komite sekolah dilarang memungut iuran dari siswa, terutama iuran saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Bagi yang melanggar, ancamannya tidak ringan, pihak sekolah akan dipanggil dan sanksi tegas menanti mereka.
Banyaknya laporan, bahwa adanya iuran yang diberlakukan komite sekolah dan memberatkan para orang tua siswa akhir-akhir ini sangat mengusik dunia pendidikan di Kabupaten Kobar.
”Laporan yang ada, iuran tidak disesuaikan dengan kemampuan wali murid. Semua disamaratakan, padahal kita tahu kemampuan mereka kan tidak sama,” tandas Aida. (sla/gus)