PANGKALAN BUN – Bukan tanpa alasan SP, pria asal Lampung jauh-jauh ke Kalteng di Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar, untuk mencari istrinya. Ternyata, selain belum cerai, sang istri membawa sertifikat dan sejumlah uang miliknya.
Saat bertemu lagi istrinya, dia memperlihatkan bukti surat pelaporan ke polisi di tempatnya berdomisili bahwa ia telah kehilangan istri. Dia mengaku heran istrinya bisa menikah lagi dan kenapa surat nikah bisa diterbitkan. Padahal secara hukum belum ada bukti surat perceraian.
Pertemuan di Balai Desa Sungai Melawen, di ujung pembicaraan ada kata sepakat antara SP dan SM. Bahwa, SM siap mengembalikan uang yang dibawanya tersebut dengan jangka waktu tiga bulan. Belum diketahui secara detail apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak.
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Desa Sungai Melawen yang memfasilitasi pertemuan keduanya, menjaga supaya tidak terjadi keributan atau menimbulkan keresahan masyarakat.
Kepala Dusun II, Sugiono, bersama Ketua RT 17, Bardi mengatakan, pihak Desa dalam kasus ini sudah menjalankan prosedur kependudukan. Secara administrasi kependudukan SM dan MJ memiliki surat nikah.
BACA JUGA: Istri Kawin Lagi Bikin Heboh Satu Desa
Surat nikah tersebut tertulis dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pangkalan Banteng. Begitu juga KTP yang bersangkutan direkomendasikan dan berani untuk dibuat atas dasar salah satunya adanya surat nikah.
"Tetapi ternyata faktanya SM belum bercerai itu perkara lain dan bukan ranah pihak Desa menyelidiki apakah surat nikah itu palsu atau tidak,” jelas Sugiono.
Kepala Desa Sungai Melawen Makin berharap semua warganya agar tetap menjaga kekondusifan daerah. Berdasarkan informasi dihimpun Radar Sampit, kasus kaburnya SM juga dilatarbelakangi persoalan dalam rumah tangga. Namun belum diketahui detail persoalannya. (sam/oes)