SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 17 Juli 2016 12:46
Jual Ratusan Botol Miras Ilegal, Pemiliknya Hanya Didenda, Segini Pula
DIRAZIA: Aparat kepolisian saat menggerebek kios miras pada Rabu (13/7) malam. (FOTO: DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemilik toko minuman keras Cawan Mas, Calvin Winata (23) hanya dijatuhi denda Rp 750 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ike Liduri Mustika Sari. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari.

Pemilik toko miras yang berlokasi di jalan Tjilik Riwut kilometer 3,3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim itu duduk di kursi pesakitan setelah 13 Juli 2016 sekitar pukul 21.10 WIB petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.

Anggota kepolisian yang memberikan kesaksian di pengadilan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah melanggar pasal 16 jo pasal 6 jo pasal 3 Perda Kotim nomor dua tahun 2001 tentang tanpa hak memiliki atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari Bupati Kotim dan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dana pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pengedar miras tanpa memiliki izin itu akhirnya dinyatakan bersalah oleh hakim. Tak ingin meringkuk dijeruji besi, pemilik toko miras yang memiliki beberapa cabang di Sampit ini memilih membayar denda.

“Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar hakim seusai membacakan putusan, Jumat (15/7).

---------- SPLIT TEXT ----------

Sebelumnya, aparat berhasil mengamankan ratusan miras berbagai jenis dari salah satu toko di Jalan Tjilik Riwut, sekitar Stadion 29 Nopember Sampit. Operasi tersebut dilaksanakan Rabu (13/7), sekitar sejak pukul 20.00 – 23.30 WIB.

Anggota Unit IV dan Sabhara Polres Kotim yang melakukan operasi, dipimpin langsung Kepala Unit IV Satreskrim Polres Kotim Iptu Rio Angga. Penyisirian lokasi dilakukan dari kawasan Tjilik Riwut, berlanjut ke arah Jalan HM Arsyad, hingga berakhir di Kecamatan Baamang. Namun, miras hanya berhasil diamankan di kawasan Tjilik Riwut dengan total 625 botol.

”Ratusan miras berbagai jenis berhasil dimankan dari satu toko. Upaya terus kami lanjutkan hingga ke beberapa titik lainnya, namun minim hasil,” kata Iptu Rio Angga, Rabu (13/7) malam.

Kasat Reskrim Polres Kotim Iptu Reza Fahmi mengatakan, penertiban tersebut sebagai upaya tindak lanjut laporan masyarakat terhadap keberadaan toko miras. ”Pemilik atau penjual miras tidak memiliki izin penjualan, dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan,” katanya, Kamis (14/7).

Miras yang diamankan termasuk golongan yang dilarang dijual bebas. Miras golongan A yang kandungannya di bawah 5 persen masih diperbolahkan beredar, namun tetap harus mematuhi aturan penjualan, seperti di hotel dan tempat hiburan malam.

”Miras merupakan salah satu sumber awal terjadinya tidak kejahatan. Orang yang berada di bawah pengaruh miras, sering tidak bisa terkontrol sehingga dengan mudah melakukan tindak kejahatan,” tandasnya. (co/fm)


BACA JUGA

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Disbudpar Usulkan Dua Bangunan Jadi Cagar Budaya Nasional

SAMPIT – Dua bangunan bersejarah yang menyimpan jejak peradaban dan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Proses SPMB Harus Gratis dan Transparan

SAMPIT — Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya…

Selasa, 13 Mei 2025 13:14

Koordinasi dengan Kemensos untuk Perbaikan Data Warga Miskin

SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  berupaya memutakhirkan data warga…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Tingkatkan Pelayanan Lewat Sharing Season RPAM

SAMPIT — PDAM Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:13

Banjir Rob Ancam Teluk Sampit

SAMPIT — Ancaman banjir rob kembali mengintai wilayah pesisir Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers