SAMPIT – Pemilik toko minuman keras Cawan Mas, Calvin Winata (23) hanya dijatuhi denda Rp 750 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ike Liduri Mustika Sari. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari.
Pemilik toko miras yang berlokasi di jalan Tjilik Riwut kilometer 3,3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim itu duduk di kursi pesakitan setelah 13 Juli 2016 sekitar pukul 21.10 WIB petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.
Anggota kepolisian yang memberikan kesaksian di pengadilan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah melanggar pasal 16 jo pasal 6 jo pasal 3 Perda Kotim nomor dua tahun 2001 tentang tanpa hak memiliki atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari Bupati Kotim dan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dana pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Setelah melalui proses pemeriksaan, pengedar miras tanpa memiliki izin itu akhirnya dinyatakan bersalah oleh hakim. Tak ingin meringkuk dijeruji besi, pemilik toko miras yang memiliki beberapa cabang di Sampit ini memilih membayar denda.
“Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar hakim seusai membacakan putusan, Jumat (15/7).
---------- SPLIT TEXT ----------
Sebelumnya, aparat berhasil mengamankan ratusan miras berbagai jenis dari salah satu toko di Jalan Tjilik Riwut, sekitar Stadion 29 Nopember Sampit. Operasi tersebut dilaksanakan Rabu (13/7), sekitar sejak pukul 20.00 – 23.30 WIB.
Anggota Unit IV dan Sabhara Polres Kotim yang melakukan operasi, dipimpin langsung Kepala Unit IV Satreskrim Polres Kotim Iptu Rio Angga. Penyisirian lokasi dilakukan dari kawasan Tjilik Riwut, berlanjut ke arah Jalan HM Arsyad, hingga berakhir di Kecamatan Baamang. Namun, miras hanya berhasil diamankan di kawasan Tjilik Riwut dengan total 625 botol.
”Ratusan miras berbagai jenis berhasil dimankan dari satu toko. Upaya terus kami lanjutkan hingga ke beberapa titik lainnya, namun minim hasil,” kata Iptu Rio Angga, Rabu (13/7) malam.
Kasat Reskrim Polres Kotim Iptu Reza Fahmi mengatakan, penertiban tersebut sebagai upaya tindak lanjut laporan masyarakat terhadap keberadaan toko miras. ”Pemilik atau penjual miras tidak memiliki izin penjualan, dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan,” katanya, Kamis (14/7).
Miras yang diamankan termasuk golongan yang dilarang dijual bebas. Miras golongan A yang kandungannya di bawah 5 persen masih diperbolahkan beredar, namun tetap harus mematuhi aturan penjualan, seperti di hotel dan tempat hiburan malam.
”Miras merupakan salah satu sumber awal terjadinya tidak kejahatan. Orang yang berada di bawah pengaruh miras, sering tidak bisa terkontrol sehingga dengan mudah melakukan tindak kejahatan,” tandasnya. (co/fm)