SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Minggu, 17 Juli 2016 12:46
Jual Ratusan Botol Miras Ilegal, Pemiliknya Hanya Didenda, Segini Pula
DIRAZIA: Aparat kepolisian saat menggerebek kios miras pada Rabu (13/7) malam. (FOTO: DESI WULANDARI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemilik toko minuman keras Cawan Mas, Calvin Winata (23) hanya dijatuhi denda Rp 750 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ike Liduri Mustika Sari. Jika denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari.

Pemilik toko miras yang berlokasi di jalan Tjilik Riwut kilometer 3,3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim itu duduk di kursi pesakitan setelah 13 Juli 2016 sekitar pukul 21.10 WIB petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merek.

Anggota kepolisian yang memberikan kesaksian di pengadilan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah melanggar pasal 16 jo pasal 6 jo pasal 3 Perda Kotim nomor dua tahun 2001 tentang tanpa hak memiliki atau menjual minuman beralkohol tanpa izin dari Bupati Kotim dan peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dana pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pengedar miras tanpa memiliki izin itu akhirnya dinyatakan bersalah oleh hakim. Tak ingin meringkuk dijeruji besi, pemilik toko miras yang memiliki beberapa cabang di Sampit ini memilih membayar denda.

“Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar hakim seusai membacakan putusan, Jumat (15/7).

---------- SPLIT TEXT ----------

Sebelumnya, aparat berhasil mengamankan ratusan miras berbagai jenis dari salah satu toko di Jalan Tjilik Riwut, sekitar Stadion 29 Nopember Sampit. Operasi tersebut dilaksanakan Rabu (13/7), sekitar sejak pukul 20.00 – 23.30 WIB.

Anggota Unit IV dan Sabhara Polres Kotim yang melakukan operasi, dipimpin langsung Kepala Unit IV Satreskrim Polres Kotim Iptu Rio Angga. Penyisirian lokasi dilakukan dari kawasan Tjilik Riwut, berlanjut ke arah Jalan HM Arsyad, hingga berakhir di Kecamatan Baamang. Namun, miras hanya berhasil diamankan di kawasan Tjilik Riwut dengan total 625 botol.

”Ratusan miras berbagai jenis berhasil dimankan dari satu toko. Upaya terus kami lanjutkan hingga ke beberapa titik lainnya, namun minim hasil,” kata Iptu Rio Angga, Rabu (13/7) malam.

Kasat Reskrim Polres Kotim Iptu Reza Fahmi mengatakan, penertiban tersebut sebagai upaya tindak lanjut laporan masyarakat terhadap keberadaan toko miras. ”Pemilik atau penjual miras tidak memiliki izin penjualan, dikenakan pelanggaran tindak pidana ringan,” katanya, Kamis (14/7).

Miras yang diamankan termasuk golongan yang dilarang dijual bebas. Miras golongan A yang kandungannya di bawah 5 persen masih diperbolahkan beredar, namun tetap harus mematuhi aturan penjualan, seperti di hotel dan tempat hiburan malam.

”Miras merupakan salah satu sumber awal terjadinya tidak kejahatan. Orang yang berada di bawah pengaruh miras, sering tidak bisa terkontrol sehingga dengan mudah melakukan tindak kejahatan,” tandasnya. (co/fm)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers