PALANGKA RAYA – Menara telekomunikasi di Kota Palangka Raya tanpa izin alias ilegal kian menjamur. Pemerintah Kota (Pemkot) sampai meradang. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan (Ciktarum) akan membongkar paksa menara telekomunikasi ilegal tersebut.
Kadis Ciktarum Rojikinoor mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pengembang agar segera melengkapi persyaratan. ”Kita sudah berikan SP kepada pengembang untuk segera memenuhi persyaratan pendirian menara. Namun, bila kita telah keluarkan SP3, akan kita bongkar," tegasnya, kemarin.
Menurutnya, masih ada beberapa pengembang yang membangun menara telekomunikasi tanpa izin. Menara ilegal tersebut, seperti menara telekomunikasi dengan 4 tiang dan menara dengan satu tiang atau yang lebih dikenal dengan sebutan Micro Cell Pole (MCP).
”Pengembang harusnya mematuhi aturan, karena setiap usaha yang dilakukan itu ada aturannya. Kalau tidak kantongi izin, artinya mereka itu sama saja melecehkan pemkot,” jelasnya.
Rojikinnor menuturkan, izin prinsip yang diberikan pemkot bukan menjadi ukuran bahwa pendirian menara telah dapat dilakukan. Masih ada izin lainnya yang harus dilengkapi. ”Izin prinsip itu berlaku jika perizinan lain seperi IMB, HO, dan yang lainnya dipenuhi. Jadi, jangan membangun dulu kalau semua izin belum terpenuhi,” tandasnya. (arj/ign)