PANGKALAN BUN- Tahapan Pilkada Kotawaringin Barat dimulai. Namun internal di Komisi Pemilihan Umum setempat malah memanas. Bahkan, kabarnya ada upaya kudeta untuk melengserkan Kamran dari posisinya sebagai sekretaris.
Karman memaparkan, upaya melengserkan dirinya sudah dilakukan sejak 14 November 2014 lalu. Kemudian pada 29 April 2016, muncul lagi surat oleh ketua dan komisioer lainnyadengan bentuk surat penyerahan kembali dirinya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kobar.
”Ada tiga alasan yang mereka sampaikan dalam surat tersebut. Namun tiga alasan itu tidak bisa saya terima,” bebernya.
Dia juga mengungkapkan kendala yang dialami KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada Kobar 2017. Sampai dengan saat ini, KPU Kobar belum menerima anggaran akibat ketua KPU tidak memahami aturan yang ada di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Tidak adanya anggaran tersebut membuat KPU Kobar tidak bisa melaksanakan salah satu tahapan seperti pembentukan PPK tingkat kecamatan yang seharusnya mulai tanggal 1 Juni lalu sudah dilaksanakan.
Secara terpisah, Ketua KPU Kobar Hj Wahidah saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan. Yang bersangkutan mengatakan, sementara no coment terkait hal itu.
Sementara itu Komisioner KPU Kobar Samijan ketika dikonfirmasi, Kamis (21/7), juga tidak bersedia memberikan keterangan. Yang bersangkutan malah mengatakan, akan memberikan keterangan terkait masalah tersebut besok di Kantor KPU, Jumat hari ini. (el/yit)