SAMPIT – Sidang perdana kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menyeret MA alias AP (16) sudah diajukan ke meja hijau.
Persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, terdakwa mengaku aksi yang dilakukannya sekadar ikut-ikutan saja.
“Dia baru pertama kali (mencuri), yang mengajaknya adalah Jali (DPO) bersama Acae alias Ruci (berkas terpisah),” ujar Iriansyah SH penasihat hukum MA ditemui usai sidang tertutup, kemarin (22/9).
Pengacara dari Pos Bantuan Hukum Eka Hapakat mengungkapkan, eksekutor (curi motor) tugasnya Jali dan Acae, pencurian pada 28 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 WIB di teras rumah perumahan karyawan PT KMA Mill Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu.
Ketiganya berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik Midun Wijaya Kusuma.
“Sementara dia (MA) tugasnya hanya mengawasi lokasi kejadian, jika ada orang, dia langsung memberitahu teman-temannya,” ungkap Iriansyah.
Senada juga dilontarkan JPU Kejari Sampit Nala Arjhunto, menurutnya berdasarkan pengakuan MA, dalam kasus ini dirinya hanya bertugas mengawasi lokasi dan bukan eksekutor.
Setelah mendengarkan keterangan MA, sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU, kemudian pada 29 September 2015 pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (co/fm)