PALANGKA RAYA - Kasus dugaan malapraktik dan kelalaian pemberian tindakan medis terhadap Lamuel, balita berusia 1 tahun 11 bulan anak pasangan Nurwani (29) dan Geni (30) terlihat ada titik terang. Ini setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Palangka Raya memeriksa saksi ahli dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Palangka Raya, Agustina, Senin (25/7) di ruang penyidik unit V.
Selama tiga jam sejak pukul 09.00 WIB, Agustina diperiksa penyidik terkait tindakan medis hingga korban menderita kelumpuhan. Ada 25 pertanyaan yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Secara tersirat dari pemeriksaan itu ada tindakan medis dari RSUD dr Doris Sylvanus melakukan kesalahan prosedur.
Sayangnya, usai menjalani pemeriksaan Agustina enggan memberikan keterangan terkait pertanyaan penyidik.
“Maaf saya enggak bisa komentar. Maaf nanti tanya penyidik saja,” tutur Agustina menolak pertanyaan sejumlah awak media yang menunggu di Mapolres Palangka Raya.
Dia hanya berlalu menuju mobil walaupun beberapa awak media dengan sopan untuk meminta komentar dari Agustina.
“Saya enggak berkompeten untuk memberikan keterangan,” jelas wanita berkacamata ini.
Sementara itu, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Erwin T H Situmorang mengatakan hasil pemeriksaan saksi ahli tersebut menerangkan terdapat kesalahan seorang perawat yang memberikan obat tanpa resep dokter. Namun untuk dokter belum diketahui karena direncanakan Rabu (27/7) nanti baru dilakukan pemeriksaan.
“Ada 25 pertanyaan. Namun yang paling perlu dilakukan pendalaman adalah terdapat kesalahan seorang perawat yang memberikan obat tanpa resep dokter. Yang lain-lain itu katanya sudah sesuai prosedur. Untuk dokter nanti kita lihat,” jelasnya.
Menurut Erwin ada dugaan campur tangan perawat berinisial KT tanpa sepengetahuan dokter. Yakni telah memberikan obat melalui suntikan ke tubuh Lamuel selama 17 hari masing-masing satu kali dalam sehari.
“Kata saksi tadi, perawat melanggar Pasal 30 UU keperawatan. Karena ada memberikan obat tanpa ada instruksi dari dokter. Tapi seorang perawat diperbolehkan datang ke rumah sendiri (pasien, Red). Namanya praktek mandiri,” pungkasnya.(daq/vin)