PANGKALAN BUN – Sebanyak delapan dermaga di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dinilai beroperasi secara ilegal (siluman) karena tidak mempunyai izin bangunan atas air (IBA). Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kobar menyebutkan, pelabuhan illegal di Kobar jumlahnya cukup banyak.
Kepala Dishubkominfo Kobar melalui Kabid Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) Imam Wahyudi mengatakan, keberadaan pelabuhan ilegal di Kobar saat ini terbilang cukup banyak. Tentunya hal ini sangat diperlukan pengawasan yang ketat oleh semua instansi terkait.
”Kami siap memberikan data-data real pelabuhan di Kobar, tidak akan kami sembunyikan," ujar Iman, baru-baru ini.
Menurut Imam, dari sekian pelabuhan ilegal tersebut, semuanya merupakan pelabuhan lokal, yang hingga saat ini masih beroperasi. Semua pelabuhan baik legal dan ilegal juga sudah didata, karena untuk mendapatkan data tersebut bukan hal yang sulit.
Selain itu, diperlukan juga dukungan dari Pemprov Kalteng bersama dengan Departemen Perhubungan, dalam rangka melakukan inventarisasi, memudahkan kontrol, pengawasan serta pengendalian aktivitas di sungai dan laut sebagai alur pelayaran. Kendati demikian, alangkah lebih baik, lebih berperan aktif dalam memberikan pembinaan di kabupaten terkait dengan penyelesaian masalah pelabuhan ilegal.
”Mari kita bersama-sama membangun Kalteng, khususnya di Kobar ke arah yang lebih maju," harap Imam.
Menanggapi hal ini, Bupati Kobar Bambang Purwanto mengatakan, pelabuhan ilegal yang ada di Kobar harus membuat surat IBA, karena mengingat di pelabuhan atau dermaga tersebut juga banyak yang mencari nafkah di tempat tersebut, sehingga perlu didorong untuk segera mengurus izin.
”Kalau memang Dinas Perhubungan tahu, kenapa tidak di-stop sejak awal, karena memang tupoksi dia itu. Memang kepala daerah bisa tau semuanya? Tanpa diberikan laporan, mana ngerti," tegas Bambang, Rabu (27/7). (jok/ign)