SAMPIT – Rahmat alias Amat (22) dengan raut wajar pasrah menerima hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Sampit. Amat dianggap terbukti secara berencana membunuh Devi Novita Sari (19) yang tewas dengan 52 tusukan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Erianto Siagian, Rabu (27/7).
Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada Amat atas perbuatan yang dilakukan di perumahan staf G2 PT RHS I pada 14 Maret 2016 sekitar pukul 07.00 WIB itu.
Hal yang memberatkan, perbuatan Amat mengakibatkan korban meninggal dunia dan keresahan di masyarakat, sedangkan meringankan Amat bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan masih dianggap sebagai anak angkat oleh orangtua korban.
“Jalani baik-baik ya hukumannya, nanti kalau sudah keluar temui orangtua korban, minta maaf lagi kepada mereka, mereka masih menganggap kamu sebagai anak angkatnya,” pesan hakim kepada terdakwa.
Atas putusan itu, setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Iriansyah SH, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Amat dibidik dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dari awal hingga berakhir persidangan, karyawan sawit yang tinggal di Bedeng C75 PT Rimba Harapan Sakti I (RHS I), Desa Pemantang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan itu membunuh Sari lantaran cemburu.
Amat nekat menghabisi adik angkatnya Sari lantaran mengetahui korban telah memiliki pujaan hati (pacar), hingga membuat terdakwa yang sudah tiga tahun memendam cinta itu cemburu. (co/fm)