PANGKALAN BUN – Masyadin alias Yadin (73) dikeroyok oleh Otong (30) bersama rekannya berinisial N (35) di kantor Kelurahan Baru, Pangkalan Bun. Pemukulan ini terjadi usai kedua belah pihak menjalani rapat permasalahan sengketa tanah di kantor kelurahan, Jumat (5/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sampit, Otong bersama rekannya tak terima dengan hasil rapat. Mereka sempat berlangsung adu mulut. Otong yang diselimuti rasa amarah, lantas menunggu Yadin di teras kelurahan.
Saat Yadin keluar ruang rapat dan berada di teras, sempat terjadi adu mulut yang berlangsung sengit. Tak sampai lima menit, tiba-tiba bogem mentah dari tangan kanan Otong dilayangkan di pelipis pria lanjut usia ini. Tidak cukup satu kali, rekan Otong turut menimpali pukulan dan tendangan ke dada Yadin hingga tersungkur dan babak belur.
Yadin mengalami luka di pelipis kiri memar pada dada sebelah kanan, punggung sebelah kanan, paha sebelah kanan dan kiri mengalami lebam. Yadin ditemani keluarganya melaporkan hal itu ke Polres Kobar. Akhirnya, kedua pelaku dibekuk dan hingga saat ini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kobar.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban menjalani visum," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Guntur Tri Bawono, kemarin
Guntur melanjutkan, apabila kedua pelaku terbukti bersalah, kedua pelaku akan kenakan pasal 170 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (jok/yit)