SAMPIT - Wahyono (42) dan Arif Setiawan (30), pelaku penipuan jual beli lahan plasma melalui situs online segera diadili.
Dalam aksinya, kedua pelaku mencatut nama perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur.
Penyidik kepolisian menyita barang bukti satu unit Toyota Fortuner dari Wahyono warga Desa Karang Mulya RT 29 Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar dan Arif Setiawan warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, Kotim itu.
Berkas perkara tahap II dua tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan penyidik Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Selasa (22/9).
“Berkas perkara sudah dilimpahkan, kami masih meneliti dan untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Sampit Tri Taruna Fariadi.
Keduanya ditangkap berawal pada 2009-2011, pelaku Arif memposting iklan investasi plasma sawit di Kalteng pada situs OLX.com (dulunya Berniaga.com) dan Dunia Iklan Gratis Online.
Dalam situs itu, tersangka menawarkan investasi plasma milik KUD Sawit Hidup Bersama di Kecamatan Cempaga Hulu bekerjasama dengan PT Bhisma Darma Kencana dengan harga per kapling (dua hektare) Rp 4 juta, dan di situs itu tersangka mencantumkan alamat email, rumah dan nomor telepon genggam.
Modus tersangka berhasil, banyak warga tertarik setelah membaca situs online tersebut. Para korban diajak langsung untuk melihat-lihat lokasi kebun yang ternayaa milik perusahaan itu.
Bahkan para korban dijanjikan mulai mendapatkan SHK pada 2015 ini.
Aksi itu akhirnya diketahui setelah pihak manager perusahaan menyatakan kalau mereka tidak ada kerjasama kemitraan dengan KUD Sawit Hidup Bersama.
Sementara, Wahyono ditangkap lantaran nekat membuat situs online http://plasmaku.ocuz.comdan menawarkan plasma di Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu mengatasnamakan PT Bhisma Darma Kencana, PT Windu dan PT KPP.
Pengakuan tiga perusahaan itu, mereka tidak pernah bermitra dengan KUD Sawit Hidup Bersama. “Sekitar 2010 lalu setelah saya membeli plasma dengan Arif lima kapling seluas 10 hektare saya membuat website,” ujar tersangka.
Wahyono menawarkan plasma fiktif yang dibelinya dari Arif melalui dunia maya. Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.(co/fm)