SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 25 September 2015 22:55
Panwaslu Dapati Pertemuan Terbatas Tanpa Izin

SAMPIT - Sebulan setelah penetapan masa kampanye oleh KPU Kotim, Panwaslu menemukan banyak pelanggaran. Tidak hanya dilakukan kontestan Pilbup Kotim, tetapi juga peserta Pilgub Kalteng. Mulai dari pelanggaran alat peraga kampanye (APK), hingga pertemuan terbatas tanpa izin

”Sementara ini pelanggaran yang ada terkait APK dan beberapa pertemuan terbatas yang tanpa izin,” kata anggota Panwaslu Kotim Salim Basyaib, Kamis (24/9).

Menurut Salim, pelanggaran pertemuan terbatas tanpa izin banyak dilakukan oleh pasangan calon Gubernur Kalteng, terutama Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail dan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar. Sementara untuk pasangan calon bupati Kotim sejauh ini masih ada yang belum melakukan pelanggaran baik APK maupun pertemuan terbatas. ”Untuk pasangan bupati, kami masih menunggu laporan dari Panwascam,” ucapnya.

Ketua Panwaslu Kotim Muhammad Tohari mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengirimkan imbauan kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon bupati Kotim dan gubernur Kalteng untuk tidak melakukan kegiatan kampanye tanpa izin dari kepolisian. Pasalnya, akibat jadwal yang langsung ditentukan oleh pasangan calon membuat mereka seenaknya sendiri melakukan pertemuan terbatas.

”Tetapi kami kesulitan menemukan markas tim kampanye, karena mereka tidak pernah melaporkan ke Panwaslu,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasangan calon hanya diperbolehkan memasang APK pada titik-titik yang telah ditentukan. Alat peraga yang dipasang kali ini tidak disediakan oleh peserta, namun dibuat langsung oleh KPU menggunakan anggaran negara.

Saat ini, KPU Kotim telah membuat aturan pemasangan APK. Diketahui, setiap pasangan calon hanya boleh memasang baliho, billboard, videotron paling banyak dua unit di seluruh kabupaten atau kota. Begitu juga dengan umbul-umbul yang hanya diperbolehkan paling banyak lima unit per kecamatan. (tha/dwi)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers